SiCepat Sebut Ada Kesalahan Prosedur dalam Proses PHK Karyawan

Rabu, 16 Maret 2022 13:07 WIB

Wiwin Dewi Herawati selaku Chief Marketing and Corporate Communication Officer bersama Rangga Andriana selaku Manager Corporate Communication, Maria Christin dan David selaku Tim Legal Internal SiCepat Ekspres dalam acara Press Conference SiCepat Ekspres Klarifikasi Isu Karyawan, Rabu, 16 Maret 2022, Jakarta. Foto/ISTIMEWA

TEMPO.CO, Jakarta -SiCepat Ekspres mengakui ada kesalahan prosedur dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 300 orang karyawannya. Chief Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres Wiwin Dewi Herawati mengatakan masalah terjadi dalam proses pembayaran kompensasi.

“Atas pemberitaan tersebut kami ingin klarifikasi dan mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses PHK yang sebagaimana seharusnya tidak dilakukan pada karyawan yang terdampak,” ujar Wiwin di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.

Isu PHK karyawan SiCepat massal sebelumnya mencuat di media sosial. Seorang pengguna akun Twitter menyatakan, 365 kurir SiCepat disodori surat pengunduran diri. Dalam cuitan itu juga disebutkan bahwa modus pemecatan ini dilakukan agar perusahaan tidak perlu membayar pesangon dan hak-hak lainnya.

Perusahaan, kata Wiwin, telah melakukan perbaikan terhadap kesalahan prosedur selama proses pemecatan karyawan. Karyawan yang diminta mengundurkan diri hanya yang statusnya bermasalah.

Sementara itu karyawan yang terkena PHK lantaran evaluasi perusahaan akan tetap mendapatkan hak-haknya. Saat ini, tutur Wiwin, perusahaan telah melakukan proses pemenuhan seluruh hak karyawan terdampak pemecatan, seperti pembayaran kompensasi.

Advertising
Advertising

Dia memastikan pembayaran kompensasi mengikuti ketentuan perundang-undangan yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. “Kompensasi PHK seperti apa, kami ikuti dari undang-undang yang dan disesuaikan dengan berapa lama dia bekerja,” tuturnya. Adapun pihak yang terlibat dalam kesalahan prosedur telah diberi sanksi oleh perusahaan.

Wiwin juga memastikan pemecatan dilakukan terhadap karyawan atas hasil evaluasi berdasarkan key performance indicator atau KPI. Evaluasi menjadi bagian dari penilaian rutin semesteran yang dilakukan di semua direktorat.

Dia pun menampik perusahaan memecat karyawan dalam jumlah besar untuk menggantikannya dengan pekerja outsourcing. “Outsourcing tidak juga. Setiap karyawan berhak mendapatkan penilaian, baik outsourcing maupun pegawai tetap,” ucap Wiwin, dari SiCepat.

Baca Juga: SiCepat Ekspres Akui PHK Karyawan di Semua Level, Berapa Jumlahnya?

Berita terkait

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

2 hari lalu

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK

Baca Selengkapnya

FSPMI: Pesangon Karyawan Sepatu Bata sudah Dibayarkan

2 hari lalu

FSPMI: Pesangon Karyawan Sepatu Bata sudah Dibayarkan

Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta mengatakan para karyawan PT Sepatu Bata sudah mendapat pesangon.

Baca Selengkapnya

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

3 hari lalu

Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

3 hari lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

4 hari lalu

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

6 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

6 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

7 hari lalu

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.

Baca Selengkapnya