Bantuan Tunai Diperluas ke Nelayan, Airlangga: Kurangi Kemiskinan Ekstrem

Senin, 14 Maret 2022 12:34 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) berbincang dengan warga saat meninjau operasi pasar di Pasar Alang Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu 5 Maret 2022. ANTARA FOTO/Feny Selly

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan keberlangsungan sektor usaha, khususnya usaha mikro dan kecil menjadi perhatian utama pemerintah ketika pandemi. Salah satunya dengan program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung atau BT-PKLW di 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BT-PKLW merupakan bentuk kompensasi kerugian ekonomi atas lonjakan kasus selama pertengahan 2021. “Pada 2022, pemerintah melanjutkan program BT-PKLW dengan tambahan nelayan sebagai penerima manfaat,” katanya dalam rilis, Senin, 14 Maret 2022.

Airlangga mengatakan bantuan khusus nelayan ini adalah program pertama di 2022 yang bertujuan mengurangi kemiskinan ekstrem di Indonesia. Program BT-PKLW merupakan bukti perhatian dan kehadiran pemerintah dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19.

Menurutnya, bantuan ini dapat kembali menggerakkan ekonomi masyarakat di tingkat bawah dengan pemberian tunai sebagai dorongan untuk menjaga daya beli, serta kelangsungan usaha dan penghidupan masyarakat yang menjalankan Usaha Mikro, terutama Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pemilik Warung.

Airlangga mengatakan bahwa sesuai arahan Presiden Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna atau SKP 30 Desember 2021, maka dilanjutkan BT-PKLW 2021 pada 2022 dengan memperluas target penerima manfaat Nelayan di daerah pesisir.

Oleh karena itu, perlu diberikan bantuan secara tunai untuk PKL, Warung, dan Nelayan yang belum mendapatkan BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro yang penyalurannya dilakukan secara langsung oleh TNI dan POLRI.

BT-PKLWN 2022 secara spesifik menyasar 212 kabupaten dan kota yang masuk dalam Roadmap Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem 0 persen di 2024. Besaran BT-PKLWN adalah Rp 600 ribu per orang untuk 2,76 juta penerima yang terdiri atas 1 juta PKLW dan 1,76 juta Nelayan.

Khusus untuk nelayan kriterianya adalah mereka pelaku usaha Kelautan dan Perikanan yang merupakan nelayan buruh, nelayan penangkap ikan tanpa kapal atau nelayan pemilik kapal kurang dari 5 GT atau Gross Tonase.

Pemerintah berkepentingan agar bantuan ini dapat diterima penerima manfaat secara langsung yang benar-benar berhak, sehingga pemerintah menugaskan TNI dan POLRI untuk melakukan pendataan dan bantuan ke masyarakat.

Dari 212 kabupaten/kota yang menjadi wilayah pelaksanaan BT-PKLWN, terdapat 106 kabupaten/kota yang disalurkan oleh Polri dan 106 kabupaten/kota yang disalurkan oleh TNI. “Diharapkan tidak ada duplikasi penerima. Proses penyaluran difasilitasi dengan Sistem Informasi BT-PKLWN Polri (Puskeu Presisi) dan Sistem Informasi BT-PKLWN TNI,” kata Airlangga.

MUTIA YUANTISYA

Baca juga: Dialog Jokowi dengan Penjaga Minimarket Ketika Temukan Stok Minyak Goreng Kosong

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

2 jam lalu

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

2 jam lalu

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

Hingga tahun terakhir menjabat, Presiden Jokowi tidak pernah hadir secara langsung dalam Sidang Umum PBB.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

2 jam lalu

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

Bamsoet menilai pertemuan presiden dan mantan presiden penting dilakukan untuk menunjukkan keharmonisan antara pemimpin-pemimpin Indonesia.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

3 jam lalu

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.

Baca Selengkapnya

Airlangga Ungkap Peluang Golkar dan KIM Usung Airin di Pilkada Banten

5 jam lalu

Airlangga Ungkap Peluang Golkar dan KIM Usung Airin di Pilkada Banten

Golkar menyatakan bakal calon pendamping Airin di Pilkada Banten sedang dikomunikasikan dengan partai-partai lain.

Baca Selengkapnya

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

5 jam lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

6 jam lalu

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

6 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

6 jam lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

7 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya