Jurus Atasi Kisruh Minyak Goreng Pemerintah Naikkan DMO, Begini Tujuan DMO

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 13 Maret 2022 18:57 WIB

Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.

TEMPO.CO, Jakarta -Baru-baru ini, Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden mengumumkan kebijakan baru minyak goreng berupa penambahan batas wajib pasok kebutuhan dalam negeri atau dikenal dengan istilah Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 30%. Sebelumnya, kebijakan DMO untuk minyak goreng hanya sebesar 20% saja.

Kenaikan ini diharapkan bisa memberikan jaminan kepada produsen yang lebih besar perihal ketersediaan bahan baku.

Dengan begitu, distribusi minyak goreng dalam negeri merata. Meskipun demikian, kebijakan tersebut melahirkan pro, kontra dan pertanyaan lainnya, termasuk tentang kebijakan DMO itu sendiri. Lantas, apa itu Domestic Market Obligation (DMO)?

Sebagaimana dijelaskan dalam repository.unpar.ac.id, apabila dikaitkan dengan kasus minyak goreng ini, maka Domestic Market Obligation (DMO) adalah kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik bagi perusahaan atau kontraktor minyak dalam negeri.

Sementara itu, menurut peraturan Menteri Keuangan No. 56/PMK.02 Tahun 2006 pasal 1, Domestic Market Obligation (DMO) adalah kewajiban Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk menyerahkan sebagian minyak dan gas dari bagiannya kepada negara melalui Badan Pelaksana dalam rangka penyediaan minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan besaran yang sudah diatur dalam Kontrak Kerja Sama.

Advertising
Advertising

Dikutip dari Jurnal E-JRA edisi 2019, Domestic Market Obligation (DMO) diperuntukkan badan usaha berbadan hukum yang mengoperasikan jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku baik yang bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan maupun badan usaha didirikan dan berbadan hukum diluar wilayah Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi perundang-uandangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Melansir dari lib.ui.ac.id, dasar dari kewajiban DMO yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat (3) yang secara garis besar mengatur mengenai minyak dan gas bumi merupakan kekayaan alam di dalam bumi yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Dengan adanya kebijakan ini, apabila dikaitkan dengan DMO minyak goreng, maka produsen minyak goreng dapat menjual produknya ke luar negeri Lias ekspor jika kebutuhan minyak goreng di dalam negeri sudah terpenuhi. Besaran kebutuhan minyak goreng bersifat dinamis sehingga angka DMO ini bisa berubah-ubah tiap tahunnya.

Baca juga: Soal Temuan Stok Minyak Goreng Saat Sidak, Ini Penjelasan Resmi Alfamart ke BEI

NAOMY A. NUGRAHENI

Berita terkait

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

1 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

2 hari lalu

Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

4 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

13 hari lalu

Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

Harga komoditas pangan seperti daging, telur, cabai, dan garam turun pada Senin, 15 April 2024.

Baca Selengkapnya

KSP Tanggapi Rencana Pertemuan Jokowi dan Megawati: Ini soal Waktu

16 hari lalu

KSP Tanggapi Rencana Pertemuan Jokowi dan Megawati: Ini soal Waktu

Kantor Staf Presiden merespons soal kemungkinan pertemuan dan Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam suasana Idul Fitri.

Baca Selengkapnya

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

17 hari lalu

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.

Baca Selengkapnya

Pertamina Kembangkan Penggunaan Minyak Goreng Bekas untuk Campuran Bahan Bakar Pesawat

22 hari lalu

Pertamina Kembangkan Penggunaan Minyak Goreng Bekas untuk Campuran Bahan Bakar Pesawat

Penggunaan campuran minyak goreng bekas ditargetkan 1 persen pada 2027

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

22 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

KSP Moeldoko Sudah Gelar Rapat Evaluasi Program Ferienjob

25 hari lalu

KSP Moeldoko Sudah Gelar Rapat Evaluasi Program Ferienjob

Moeldoko menyampaikan bahwa pihaknya sudah lakukan rapat evaluasi terkait program magang ferienjob 2023 pada minggu lalu.

Baca Selengkapnya

Enik Waldkonig Klaim Pernah Klarifikasi Program Ferienjob ke KSP, Moeldoko: Siapa Itu, Kenal Aja Enggak

25 hari lalu

Enik Waldkonig Klaim Pernah Klarifikasi Program Ferienjob ke KSP, Moeldoko: Siapa Itu, Kenal Aja Enggak

KSP Moeldoko mengatakan baru tahu soal ferienjob dan minta diadakan rapat untuk membahasnya.

Baca Selengkapnya