Menparekraf Sandiaga Uno bersama Bupati Jembrana I Nengah Tamba di Pantai Pengambengan, Kecamatan Negara, Rabu (23/2/2022).
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengajak masyarakat untuk segera melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sebelum berakhir pada 31 Maret 2022. Menurutnya, SPT berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak (WP) untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya.
“Kita ketahui bersama pajak yang kita bayarkan ini untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara serta dimanfaatkan untuk pembangunan bagi masyarakat,” katanya dalam video unggahan dari akun Instagram pribadinya @sandiuno pada Sabtu, 12 Maret 2022.
Bagi masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sandiaga mengatakan pelaporan SPT Tahunan adalah wajib.
Dia mengatakan, pelaporan pajak cukup dilakukan dari rumah tanpa harus datang ke kantor pajak. Melalui aplikasi e-filling, masyarakat bisa mengakses dari mana saja untuk melaporkan SPT-nya.
“Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengatakan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filling merupakan salah satu terobosan untuk memudahkan wajib pajak tanpa harus datang ke kantor pajak,” kata dia.
Pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dimulai sejak 1 Januari 2022 lalu. E-filing merupakan cara penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara elektronik yang dilakukan secara daring dan real time melalui internet pada situs DJP melalui tautan djponline.pajak.go.id atau laman penyedia layanan SPT elektronik. <!--more--> 5 Strategi Optimalisasi Pelaporan SPT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmadrin Noor mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk optimalisasi pelaporan SPT Tahunan.
“Telah dijalankan juga beberapa strategi kami untuk optimalisasi kepatuhan pajak,” katanya saat dihubungi pada Kamis, 10 Maret 2022.
Neilmadrin mengatakan pihaknya menerapkan lima strategi optimalisasi yang dimaksud, di antaranya:
Pertama, sosialisasi secara langsung maupun tidak langsung, seperti kanal humas DJP, media massa, media sosial, dan termasuk penyelenggaraan kelas pajak.
Kedua, pengiriman e-mail blast kepada Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan SPT dengan tagline ‘lebih awal lebih baik’.
Ketiga, pengiriman e-mail blast kepada pemberi kerja untuk segera menerbitkan bukti potong bagi karyawannya.
Keempat, bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar melapor SPT tepat waktu.
Kelima, menjadikan figur publik sebagai tokoh panutan penyampaian laporan SPT tepat waktu.