Pengacara Korban Binary Option Duga Ada 10 Afiliator Besar Investasi Ilegal
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 12 Maret 2022 14:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban binary option, Finsensius Mendrofa, mengatakan jumlah terlapor yang berperan sebagai afiliator dalam kasus investasi ilegal bakal terus bertambah. Dia mencatat ada beberapa nama besar yang akan diadukan para korban kepada pihak berwenang.
“Jadi afiliator ini ada top ten (10) jumlahnya. Kami sedang mendalami data yang masuk dari para korban. Kami lihat dulu apa perannya nama-nama ini, bahkan ada yang artis papan atas,” ujar Finsensius saat ditemui di kantornya, Palma One, Jakarta Selatan, Jumat petang, 11 Maret 2022.
Nama-nama afiliator tersebut bernaung di berbagai merek binary option. Sebelumnya, Finsensius telah mendampingi delapan korban melaporkan tiga afiliator investasi bodong merek Binomo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ketiga nama terlapor adalah Indra Kenz, EL, dan PS. Indra cs dilaporkan atas dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada akhir Februari, polisi menetapkan Indra sebagai tersangka.
Selanjutnya selain afiliator Binomo, korban binary option melaporkan afiliator Quotex, Doni Salmanan. Doni juga sudah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim baru-baru ini.
Finsensius menuturkan sejak dua afiliator ini ditetapkan sebagai tersangka, jumlah korban investasi bodong terus bermunculan. Total kerugiannya pun beragam, bahkan ada yang mencapai Rp 20 miliar.
<!--more-->
Korban, kata Finsensius, berharap polisi mengusut tuntas kasus investasi ilegal ini. Tak hanya sampai di afiliator, korban berharap polisi dan pihak berwenang turut memberantas pihak pengelola platform. Sebab meski pemerintah sudah memblokir aplikasi investasi ilegal, platform itu masih terus muncul dengan alamat situs yang berbeda-beda.
Salah satu korban binary option, Rob Situmorang, menunjukkan bahwa situs Binomo masih beroperasi sampai sekarang dengan alamat Binomo-web.com. “Sampai sekarang masih ada aktivitas,” katanya.
Tempo mengecek alamat situs tersebut. Hingga Sabtu, 12 Maret, platform yang mengklaim telah memiliki 844 ribu member ini masih dengan mudah diakses.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membantu menutup situs-situs investasi ilegal. “Kami sudah bersurat ke Kominfo,” kata Whisnu kala dihubungi melalui telepon.
Sebelumnya, pengacara Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman, menyatakan kliennya tak berencana mengajukan gugatan praperadilan dan akan patuh pada proses hukum dalam kasus binary option tersebut. "Klien kami tidak mau mengajukan gugatan praperadilan itu, kita akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan," ujar Ikbar kepada Bisnis.com, Rabu, 9 Maret 2022.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Kala Jokowi Menghela Napas dan Geleng-geleng Lihat Inflasi Pangan Global Melesat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.