BPJS Kesehatan: Kartu JKN-KIS Aktif Jadi Syarat Administrasi Jual Beli Tanah

Reporter

Antara

Kamis, 10 Maret 2022 14:48 WIB

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Kampung Sindangkarsa, Cimanggis, Bogor, Jawa Barat, 22 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Ni Ketut Sri Budiani mengatakan kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) aktif kini sebagai syarat untuk kelengkapan administrasi jual beli tanah.

Ni Ketut Sri Budiani yang sering disapa Riri di Magelang, Kamis, mengatakan BPJS Kesehatan telah mengintegrasikan aplikasi melalui portal khusus yang dapat diakses Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ia menyampaikan integrasi ini untuk mendukung kelancaran pengecekan status kepesertaan dan untuk pendaftaran peserta JKN-KIS dalam proses administrasi peralihan hak jual beli tanah.

Menurut dia pihaknya juga menyediakan alternatif kanal lainnya, seperti aplikasi Mobile JKN dan Chat Assistant JKN (Chika) yang bisa diakses peserta JKN."Di samping itu, ada perwakilan BPJS Kesehatan yang dapat dihubungi secara khusus oleh petugas ATR/BPN, sehingga lebih cepat dalam koordinasi," katanya.

Sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN, kata Riri, tidak ada aturan baku yang mewajibkan peserta memilih kelas perawatan tertentu."Jadi, peserta dapat memilih kelas sesuai pilihannya," katanya.

Ia menjelaskan Inpres tersebut menjadi titik awal sinergi BPJS Kesehatan dengan berbagai kementerian dan pemerintah daerah. Dengan harapan berdampak pada percepatan universal health coverage (UHC) di Indonesia, khususnya di Kabupaten Magelang.

"Masyarakat dapat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkesinambungan," imbuhnya.

Menurut dia pihaknya telah melakukan safari ke kantor-kantor ATR/BPN di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Magelang. Kunjungan tersebut merespons surat edaran (SE) nomor 5/SE-400.HK.02/II/2022 tentang JKN dalam permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, karena jual beli.

SE tersebut dikeluarkan Kementerian ATR/BPN RI. Selanjutnya, BPJS Kesehatan bersama ATR/BPN Magelang akan melakukan sosialisasi kepada notaris dan PPAT.

Baca Juga: Begini Cara Cek Status Kepesertaan JKN-KIS yang Benar

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

2 jam lalu

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Terdapat penyesuaian iuran peserta JKN setelah kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan berganti menjadi KRIS. Ini iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Baca Selengkapnya

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

2 jam lalu

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

3 jam lalu

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

Berita terpopuler 14 Mei 2024 dimulai dari kontroversi yang timbul usai Presiden Jokowi menghapus sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

12 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

15 jam lalu

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem KRIS

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

16 jam lalu

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

17 jam lalu

Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

Anggota dewan meminta pemerintah mendesain dengan jelas sumber pembiayaan dari sistem Kelas BPJS Kesehatan yang baru

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Secara Online

17 jam lalu

5 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Secara Online

Ada beberapa cara melihat status dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.

Baca Selengkapnya

Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

19 jam lalu

Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Berikut rincian fasilitas layanan KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan, mulai dari kriteria ruang rawat inap hingga daftar penyakit yang ditanggung.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

20 jam lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya