Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus, Industri Penerbangan Domestik Cepat Pulih?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 8 Maret 2022 07:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dihapuskannya syarat naik pesawat dengan tes Antigen dan PCR diyakini bakal mempercepat pemulihan industri penerbangan domestik. "Yang pasti upaya bisa dilakukan, ke titik batas kapasitas baru para maskapai, karena jumlah pesawat banyak yang dikurangi," ujar pengamat industri penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia Gerry Soedjatman ketika dihubungi, Senin, 7 Maret 2022.
Ia menyebutkan peningkatan kapasitas akan dilakukan sesuai kemampuan keuangan tiap perusahaan saat ini. Apalagi hingga kini tak sedikit maskapai penerbangan yang terpukul akibat dilanda pandemi selama dua tahun belakangan.
Pernyataan tersebut menanggapi rencana pemerintah yang akan memberlakukan sejumlah kebijakan baru terkait dengan persyaratan perjalanan transportasi umum. Termasuk di antaranya adalah transportasi udara dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kemarin menyatakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR negatif.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan tes Antigen maupun PCR negatif,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Senin, 7 Maret 2022.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bakal diatur oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Akun instagram kementerian kesehatan @kemenkes_ri menyebutkan syarat perjalanan untuk yang sudah mendapat dua dosis (vaksin 1 dan vaksin 2) menggunakan tes Antigen.
<!--more-->
Sedangkan bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1, wajib melakukan tes PCR dan hasilnya negatif paling lambat 3x24 jam sebelum perjalanan. Bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster wajib melakukan swab antigen dan hasilnya negatif paling lambat 1x24 jam sebelum perjalanan.
Kementerian Kesehatan menjelaskan mulai 3 Maret 2022, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum check in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal keberangkatan sebagai syarat wajib bepergian selama pandemi Covid-19.
Lebih jauh, Luhut memaparkan bahwa kondisi dan penanganan pandemi hingga kini terus membaik. Ia menyebutkan, dari data terlihat tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan begitupun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai.
Selain level asesmen membaik, mobilitas masyarakat pun kembali meningkat cukup tinggi, hal ini terlihat dalam pergerakan data google mobility yang diambil dalam sepekan terakhir. Meski begitu, kata Luhut, seiring dengan membaiknya kondisi pandemi dan mobilitas masyarakat, pemerintah terus mendorong masyarakat dengan masih capaian vaksinasi dosis kedua utamanya bagi lansia.
Jangkauan dosis vaksinasi untuk lansia saat ini sudah berada di angka 62 persen untuk seluruh Jawa Bali. Angka tersebut akan terus dikejar untuk bisa mencapai lebih tinggi lagi.
Adapun status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, berdasarkan hasil evaluasi saat ini wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali turun ke level 2, setelah sempat melaksanakan PPKM level 3. Saat ini aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit.
BISNIS
Baca: Jumlah Wisatawan Asing Masuk Bali Tembus 2.000 Orang
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.