Naik Kereta, Pesawat, Kapal Tak Perlu Tes Covid, Luhut: Surat Edaran Akan Terbit
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 7 Maret 2022 20:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan para pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Covid-19. Syaratnya, pelaku perjalanan harus sudah divaksin dua dosis atau lengkap.
Luhut mengatakan ketentuan ini akan ditetapkan oleh kementerian dan lembaga terkait. “Hal ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait dalam waktu dekat,” ujarnya saat konferensi pers virtual pada Senin, 7 Maret 2022.
Dia mengatakan langkah pemerintah saat ini dalam rangka menuju transisi aktivitas normal. Luhut menuturkan, kebijakan pemerintah sampai hari ini tetap berdasarkan pada masukan dari pakar dan ahli.
Peta jalan yang dibuat, kata Luhut, diklaim tetap memperhatikan prinsip hati-hati dan menjunjung tinggi setiap tahapan yang harus dilalui untuk memitigasi hal yang tidak diinginkan. Menurutnya semua pihak sudah harus siap menuju proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasis data.
“Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama-sama ini bukan dilakukan secara terburu-buru,” katanya.
Kondisi pandemi yang dinilai pemerintah saat ini sudah membaik, Luhut mengatakan vaksinasi kedua untuk lansia juga semakin dipercepat. Saat ini capaian dosis vaksinasi untuk lansia sudah 62 persen untuk seluruh Jawa dan Bali.
Agar mencapai kekebalan di masyarakat, pemerintah meminta setiap kota dan kabupaten di Jawa dan Bali untuk mengakselerasi vaksinasi dosis tiga yang masih di bawah 10 persen. Luhut meminta masyarakat juga untuk mendatangi gerai vaksinasi yang tersedia.“Demi pulihnya dan membaiknya penanganan pandemi ini,” katanya.<!--more-->
PT KAI Menunggu Arahan Kemenhub
PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait regulasi perjalanan penumpang tanpa bukti tes Covid-19. Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan masih menunggu ketentuan dari Kemenhub.
“Kami menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan,” katanya saat dihubungi pada Senin, 7 Maret 2022.
Joni berujar KAI akan mematuhi kebijakan pemerintah bila ketentuan anyar mengenai perjalanan rute domestik sudah terbit. KAI bakal mensosialisasikan ketentuan baru kepada para pelanggan dan kereta sebelum aturan penghapusan syarat tes PCR dan Antigen berlaku efektif.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pemerintah telah membahas penghapusan syarat dokumen tes Covid-19 bagi penumpang transportasi jarak jauh dalam rapat terbatas. Kementerian Perhubungan akan merevisi peraturan sebelumnya dan segera mengumumkannya kepada masyarakat.
“Kami selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021,” ujar Adita.
FAIZ ZAKI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca Juga: Terkini Bisnis: Luhut Hapus Aturan Tes Antigen, PPATK Blokir Rekening
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.