Pemerintah Akan Siapkan Rumah Dinas ASN di IKN, Seperti Apa Spesifikasinya?
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 7 Maret 2022 14:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menyiapkan rumah dinas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Soal penyediaan rumah dinas bagi PNS ini diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), tepatnya padapoin F.1 tentang Pembangunan Perumahan dan Permukiman dalam Lampiran II Rencana Induk IKN.
Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi per 15 Februari 2022 itu, diatur soal penyediaan perumahan dinas bagi menteri, pejabat tinggi negara, pejabat negara, ASN, anggota TNI serta Polri.
Pembangunan perumahan ASN dan perumahan non-ASN atau masyarakat umum akan difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta. Penyediaan perumahan masyarakat akan menggunakan mekanisme pasar yang disediakan oleh pengembang swasta.
Adapun spesifikasi rumah dinas bagi pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut:
- Menteri/Pejabat Tinggi Negara
diberikan rumah tapak
luas 580 meter persegi - Pejabat Negara
diberikan rumah tapak
luas 490 meter persegi - JPT Madya/Eselon 1
diberikan rumah tapak
luas 390 meter persegi - JPT Pratama/Eselon 2
diberikan rumah susun
luas 290 meter persegi - Administrator/Eselon 3
diberikan rumah susun
luas 190 meter persegi - Pejabat Fungsional dan staf lainnya
diberikan rumah susun
luas 98 meter persegi
<!--more-->
Adapun penyediaan perumahan dinas ASN, TNI, dan Polri juga memperhatikan proses transisi pegawai dan keluarganya, terutama pada 5 tahun pertama. Pada tahap awal, pembangunan perumahan dinas untuk ASN, TNI, dan Polri di IKN akan dimulai pada tahun 2022 ini hingga 2024.
Nantinya, sistem perumahan masyarakat di IKN bakal berbentuk perumahan publik (public housing) yang terdiri atas hunian sewa dan hunian milik dengan hak terbatas, baik primer maupun sekunder. Perumahan untuk ASN dan masyarakat nantinya diatur dan dikelola oleh pengelola perumahan dan permukiman (estate manager) di bawah Otorita IKN.
Konsep pembangunan perumahan tersebut mengikuti rencana fungsi tata ruang, kawasan fungsi campuran, dan demografi heterogen di IKN yang mengacu pada penciptaan berbagai kegiatan serta fungsi dalam satu area lingkungan binaan (built environment).
Demografi heterogen akan mengacu pada penciptaan percampuran penduduk berdasarkan karakteristik seperti usia, pekerjaan, pendapatan, etnis, dan ras.
Pembangunan perumahan untuk ASN, TNI dan Polri itu juga menerapkan konsep transformasi bermukim, di antaranya dengan perubahan cara pandang dalam berhuni di lahan yang lebih efektif dan efisien. Hal itu dilakukan dengan tiga cara, yakni:
Pertama, tinggal di hunian vertikal akan tercipta hunian dengan kepadatan ideal dimana tantangan terletak pada pemeliharaan hubungan sosial yang harus dapat dijawab oleh desain hunian.
Kedua, tinggal di kawasan kompak semua kebutuhan terlayani dan dapat diakses dengan cepat dan mudah dijangkau.
Ketiga, menerapkan teknologi cerdas dalam kehidupan untuk meningkatkan kenyamanan penghuni sekaligus menerapkan prinsip hidup berkelanjutan.
BISNIS
Baca: Sri Mulyani Serahkan 21 Nama Calon Dewan Komisioner OJK ke Jokowi, Ini Daftarnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.