PPATK: Pelaku Investasi Ilegal Bermain di Area Abu-abu
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 7 Maret 2022 10:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda mengatakan para pelaku investasi ilegal biasanya bergerak di area abu-abu. Mereka bisa terus muncul meski operasionalnya telah diblokir oleh pihak berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Dia akan mengambil manfaat dari kemajuan teknologi, grey area, unregulated, desentralized,” ujar Ivan saat ditemui Tempo di kantornya, Jumat, 4 Maret 2022.
Ivan berujar pelaku yang mengelola investasi ilegal lumrahnya mengiming-imingi masyarakat dengan imbal hasil yang besar. Bahkan keuntungan yang dijanjikan jauh melampaui instrumen investasi lainnya. Selain imbal hasil, biasanya para pelaku investasi bodong memakai daya pikat keuntungan instan dalam memasarkan produknya.
Alih-alih diberi informasi sebenarnya perihal lalu lintas transaksi dalam perdagangan berjangka, calon investor ini digiring untuk maklum terhadap kerugian besar yang mungkin terjadi selama proses transaksi sebagai risiko bisnis. “Narasinya, kerugian yang diderita masyarakat (investor) dianggap sebagai kerugian transaksi,” ucap Ivan.
Ivan mengatakan PPATK bekerja sama dengan pemangku kebijakan terus memberikan literasi kepada masyarakat supaya tak mudah terpancing dengan bujukan investasi dengan keuntungan tak wajar. PPATK ikut memantau aliran dana dalam instrumen investasi ilegal, seperti opsi biner atau binary option dan robot trading.
<!--more-->
Hingga awal Maret 2022, PPATK sudah membekukan 109 rekening milik orang yang diduga terlibat investasi ilegal dengan nilai lebih dari Rp 200 miliar. Ivan mengatakan beroperasinya sejumlah platform investasi ilegal akan mengganggu perekonomian.
“Ini lebih ke integritas sistem keuangan Indonesia. Salah satunya bila berkaitan dengan pencucian uang, akan berdampak ke sendi-sendi kehidupan,” kata Ivan.
Ivan mengatakan produk-produk investasi ilegal bukan baru-baru ini muncul. Kasus serupa sudah terjadi berulang-ulang sebelumnya dan dikhawatirkan akan kembali terjadi pada masa mendatang.
“PPATK berupaya memonitor semua transaksi yang tipikalnya kurang lebih sama, yang modelnya seperti itu."
Baca: Turis dari 23 Negara Dapat Visa on Arrival di Bali per Hari Ini, Simak Daftarnya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.