Tenaga Honorer Akan Dihapus pada 2023, Berikut Syarat Pengangkatan PNS
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 6 Maret 2022 13:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan dalam masa transisi sampai 2023. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, status pegawai pemerintah hanya ada dua pada 2023, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dua jenis status pekerja itu kemudian disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait beberapa jenis pekerjaan, pemerintah mengandalkan pihak ketiga atau outsourcing.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis pada, Senin, 17 Januari 2022.
Pada tahun ini, pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK untuk memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan. Lalu juga mengaji secara komprehensif dampak dari Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.
Tjahjo juga memaparkan bahwa rekrutmen pegawai honorer ini sudah dilarang dan diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
<!--more-->
Adapun tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah yang memenuhi syarat berikut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
- Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
- Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 hingga 20 secara terus-menerus.
- Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.
- Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja satu hingga lima tahun secara terus-menerus.
Pengangkatan CPNS diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama. Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Bagi tenaga honorer berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal lima tahun, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sepakat akan secara bertahap menghapus jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, hingga tenaga honorer dari status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.
Itu adalah hasil rapat dengar pendapat antara anggota dewan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Nasional di DPR RI, Senin, 20 Januari 2020.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama beberapa waktu lalu juga mengatakan, pekerja outsourcing yang dimaksud adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Besaran gaji PPNPN ada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
“Disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) atau PPNPN dengan beban biaya umum,” katanya pada Senin, 24 Januari 2022.
FAIZ ZAKI | MUTIA YUANTISYA | CAESAR AKBAR | ANTARA
BACA: Tenaga Honorer di Kabupaten Tangerang yang Belum Jadi PPPK Terancam Dirumahkan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.