JHT Boleh Diambil Sebelum 56 Tahun, Ini Syarat dan Aturannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 4 Maret 2022 15:58 WIB

Ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI melakukan aksi di depan Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu 23 Februari 2022. Pemerintah tak segera merevisi aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 . Serikat buruh meminta Menaker mengeluarkan aturan yang berisi dua poin. Pertama, mencabut Permenaker 2/2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19/2015. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua alias JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Kepada Tempo.co, Ida mengungkapkan sejumlah klausul yang akan direvisi dalam peraturan tersebut.

“Klausul yang akan direvisi adalah klausul yang mendapat banyak kritikan dari masyarakat, seperti syarat pencairan JHT saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun,”katanya.

Kemenaker berencana mengenbalikan ketentuan pencairan JHT ke aturan lama yang tertuang dalam Pemenaker Nomor 19 Tahun 2015. Menurut aturan tersebut, manfaat JHT dapat dibayarkan kepada peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Peserta mencapai usia pensiun yang dimaksud termasuk juga peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Berikut adalah persyaratan yang dibutuhkan untuk mencairkan JHT :

  1. Peserta usia pensiun
  • Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
  1. Peserta yang mengundurkan diri
  • Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku
  1. Peserta yang terkena PHK
  • Kartu asli BPJS Kesehatan
  • Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku
  1. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI)
  1. Peserta yang mengalami cacat total tetap
  • Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dokter
  1. Peserta meninggal dunia
  • Kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, kepolisian, atau kelurahan
  • Surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku
Advertising
Advertising

Manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK, dan mengalami cacat total tetap akan dibayarkan secara tunai 1 bulan sejak penerbitan surat keterangan pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, atau ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Jika peserta meninggal dunia tidak memiliki ahli waris, maka manfaat JHT akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

SITI NUR RAHMAWATI
Baca: Menaker Targetkan Revisi Aturan JHT Rampung Sebelum 4 Mei

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Usai Panen di Gorontalo, Jokowi Target Kurangi Impor Jagung

5 hari lalu

Usai Panen di Gorontalo, Jokowi Target Kurangi Impor Jagung

Jokowi berharap produksi komoditas jagung dapat terus meningkat sehingga mengurangi impor.

Baca Selengkapnya

Tony Blair Dipanggil Jokowi Membahas Investasi IKN, Hasilnya?

8 hari lalu

Tony Blair Dipanggil Jokowi Membahas Investasi IKN, Hasilnya?

Tony Blair menjelaskan, Uni Emirat Arab (UAE) berencana untuk investasi panel surya di IKN. Investasi ini akan difasilitasi oleh Tony Blair Institute.

Baca Selengkapnya

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

9 hari lalu

PUPR Optimistis Istana dan Kantor Presiden di IKN Siap Juli, Presiden Jokowi Bisa Upacara 17 Agustus?

PUPR menyatakan Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN dapat fungsional pada Juli, sehingga Presiden Jokowi bisa menggelar upacara 17 Agustus.

Baca Selengkapnya

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

10 hari lalu

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

Setelah hari pertama Idul Fitri di Jakarta, Jokowi terbang ke Medan untuk merayakan hari ke-2 Lebaran. Buat amankan tiket Bobby Nasution ke Pilgub?

Baca Selengkapnya

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

10 hari lalu

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.

Baca Selengkapnya

Kabar Terbaru IKN: Pembangunan Dikebut untuk Upacara HUT RI ke-79, ASN Pindah setelah 17 Agustus

11 hari lalu

Kabar Terbaru IKN: Pembangunan Dikebut untuk Upacara HUT RI ke-79, ASN Pindah setelah 17 Agustus

Satgas Pembangunan IKN memastikan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 bisa digelar di Nusantara pada 17 Agustus 2024, sementara kepindahan ASN sesudahnya

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Sebut Kesalahan Jokowi ke Megawati Lebih Banyak Dibandingkan SBY

14 hari lalu

Politikus PDIP Sebut Kesalahan Jokowi ke Megawati Lebih Banyak Dibandingkan SBY

Belum cukup sampai di situ, ucap Deddy, Jokowi juga menyalahgunakan kekuasaan dengan cawe-cawe saat pemilu dan menggunakan semua instrumen kekusaan.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Sebut Jokowi Harus Temui Pengurus Anak Ranting Sebelum Megawati

14 hari lalu

Politikus PDIP Sebut Jokowi Harus Temui Pengurus Anak Ranting Sebelum Megawati

"Jokowi tanpa anak ranting PDIP tidak mungkin bisa seperti yang sekarang," kata dia.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Sebut Rencana Jokowi Temui Megawati Cuma Gimik Politik

14 hari lalu

Politikus PDIP Sebut Rencana Jokowi Temui Megawati Cuma Gimik Politik

Jokowi nyaris mustahil memiliki keberanian untuk bersilaturahmi dengan Ketua Umum PDIP Megawati.

Baca Selengkapnya

Istana Ungkap Tiga Korban Ricuh Open House Jokowi Dibawa ke Rumah Sakit

16 hari lalu

Istana Ungkap Tiga Korban Ricuh Open House Jokowi Dibawa ke Rumah Sakit

Istana Kepresidenan mengungkapkan ada tiga korban ricuh saat gelar griya atau open house Jokowi di Istana Negara, kemarin.

Baca Selengkapnya