JHT Cair Saat Usia 56 Tahun Batal, Pembuat Petisi Online: Kemenangan

Kamis, 3 Maret 2022 12:59 WIB

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022. Dalam aksinya, mereka menyampaikan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pembuat petisi online menolak jaminan hari tua (JHT) cair 56 tahun Suhari Ete menanggapi keputusan pemerintah yang akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022. Ia menilai revisi itu menunjukkan bahwa perlawanan masyarakat dan kaum buruh lewat petisi, protes di media sosial dan unjuk rasa di sejumlah kota telah berhasil memetik sebuah kemenangan.

“Semoga saja momentum JHT ini dapat menjadi titik awal yang baik untuk membenahi masalah ketenagakerjaan di Tanah Air,” kata Suhari dalam keterangan tertulis Kamis, 3 Maret 2022. "Agar pemerintah lebih serius memperhatikan nasib buruh di tanah air dan tentu juga memperhatikan rakyatnya."

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kemarin menyebutkan Permenaker yang mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua saat ini dalam proses revisi. Inti dari revisi itu adalah kembali ke peraturan sebelumnya dan mekanisme pencairan jaminan hari tua dipastikan bakal dipermudah.

Meski sudah ada sinyal perubahan revisi kebijakan kontroversial itu, Suhari menyatakan belum akan menutup petisi online tersebut dari laman Change.org. Ia memastikan baru akan menutup petisi ini setelah Menaker Ida benar-benar mengeluarkan revisi atau surat resmi yang mencabut Permenaker tersebut.

Melalui petisi online yang dirilis pada pertengahan Februari lalu, Suhari Ete yang merupakan pekerja di Batam meminta Menteri Ida membatalkan aturan tersebut. Hingga saat ini, petisi ini telah didukung oleh lebih dari 428 ribu orang.

<!--more-->

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada ratusan ribu lebih warganet indonesia yang sudah mendukung petisi tersebut. “Seluruh aktivis buruh Indonesia, seluruh media di Indonesia dan semua pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu per satu. Terima kasih untuk kemenangan kita ini,” kata dia.

Namun ia menyebutkan masalah ketenagakerjaan tak berhenti di aturan JHT. Bahkan, aturan JHT ini hanya puncak gunung es dari permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia. Pasalnya, segala permasalahan ini sewaktu-waktu bisa menjadi bom waktu jika tidak tertangani dengan baik.

Advertising
Advertising

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kemarin mengatakan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tengah dilakukan. Aturan itu sebelumnya ditolak keras karena mengatur pencairan jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Ida memastikan, pada prinsipnya revisi dilakukan agar ketentuan tentang klaim JHT kembali sesuai dengan aturan lama dan bahkan prosedurnya dipermudah. "Menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah," kata Ida dalam keterangan tertulis Rabu, 2 Maret 2022.

Baca: Harga Elpiji 12 Kg di Bogor Tembus Rp 206.000, Pedagang: Cuma Sultan yang Beli

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

32 hari lalu

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.

Baca Selengkapnya

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

33 hari lalu

3 Jurus Jokowi Pertajam Desain Ekonomi dan Ketenagakerjaan 10 Tahun ke Depan

Presiden Jokowi ingin mempertajam desain besar ekonomi dan ketenagakerjaan untuk 10 tahun ke depan. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

34 hari lalu

Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

Menaker angkat bicara soal ramai dibahasnya soal pemberian THR kepada pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

41 hari lalu

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

41 hari lalu

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Baca Selengkapnya

Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

41 hari lalu

Respons Menaker Ida Fauziyah Usai Disebut Berpeluang Besar Melenggang ke Senayan

Menaker Ida Fauziyah buka suara usai disebut berpeluang besar melenggang ke Senayan. Caleg dari PKB ini meraih 60.180 suara di Dapil Jakarta II.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

45 hari lalu

Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

Menaker mengingatkan pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Seperti apa hitungannya?

Baca Selengkapnya

Menaker Wanti-wanti THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran: Tidak Boleh Dicicil

45 hari lalu

Menaker Wanti-wanti THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran: Tidak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah mewanti-wanti ke para pemberi kerja untuk membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya

Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

46 hari lalu

Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

Kementerian Ketenagakerjaan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada para pengusaha.

Baca Selengkapnya

Menaker: Bekerja Saat Coblosan Pemilu 2024 Berhak Dapat Upah Lembur

3 Februari 2024

Menaker: Bekerja Saat Coblosan Pemilu 2024 Berhak Dapat Upah Lembur

Menaker Ida Fauziyah menyebut, pekerja yang bekerja bertepatan dengan Pemilu 2024 berhak menerima upah lembur.

Baca Selengkapnya