Bea Meterai Transaksi Saham di Atas Rp 10 Juta, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Rabu, 2 Maret 2022 16:04 WIB

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Bea materai sebesar Rp 10.000 mulai berlaku di tahun 2021. Meski bea materai Rp 10 ribu mulai berlaku di tahun 2021 ini, bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa dipakai di 2021. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, bea meterai merupakan pajak atas dokumen. Sehingga bea meterai tidak dikenakan untuk setiap transaksi di bursa, namun dikenakan atas konfirmasi transaksi atau trade confirmation.

Itu merupakan konfirmasi tertulis yang diterbitkan oleh perusahaan sekuritas selaku Anggota Bursa (AB) kepada nasabah, atas setiap transaksi efek yang telah dilakukan oleh nasabah pada hari transaksi efek dilaksanakan.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas dari Pengenaan Bea Meterai, dokumen berupa konfirmasi transaksi atau trade confirmation dengan nilai paling banyak Rp 10 juta diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai,” ujar Neilmadrin saat dihubungi pada Rabu, 3 Februari 2022.

Dia memaparkan pemberian fasilitas pembebasan bea materai tersebut berdasarkan pertimbangan, yaitu:

  1. Sebagian besar investor (lebih dari 60 persen) bertransaksi dengan nilai kurang dari Rp 10 juta per hari; dan
  2. Batasan nilai yang tidak dikenakan bea meterai sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 huruf G Undang-Undang tentang Bea Materai (dokumen yang menyatakan jumlah uang) adalah Rp 5 juta. Sehingga pemberian batasan nilai sebesar lebih dari Rp 10 juta akan memunculkan perbedaan yang relatif besar yang dapat dimaknai sebagai bentuk ketidak-adilan.

Neilmadrin mengatakan, pihaknya sudah membahas dan mendiskusikan ini bersama lembaga keuangan lainnya. “Telah dilakukan pembahasan dan diskusi yang intensif atas pengenaan bea meterai untuk dokumen konfirmasi transaksi antara lain dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), IDX, dan Anggota Bursa,” katanya.<!--more-->

Advertising
Advertising

Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan pemungutan bea meterai akan dilakukan oleh 64 AB pada Selasa, 1 Maret 2022. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, trade confirmation (TC) menjadi dokumen objek Bea Meterai sejak UU berlaku pada Januari 2021.

Selain itu, meterai elektronik untuk dokumen TC elektronik telah tersedia sejak Oktober 2021. “Bulan Februari 2022, Direktur Jendral Pajak (DJP) melakukan penunjukan anggota bursa (AB). Sebagian besar AB, sekitar 64 AB sebagai pemungut Bea Meterai, sehingga bulan Maret 2022 adalah dimulainya pemungutan oleh AB,” katanya dalam keterangan tertulis.

Saat ini ada 94 anggota bursa yang terdaftar di situs BEI. Dari jumlah itu, maka 64 nama dipilih untuk memungut bea meterai.

Laksono menjelaskan, perihal terutang bea meterai atas TC transaksi Bursa yang terutang Bea Meterai adalah dengan nilai di atas Rp 10 juta. “Untuk pasar perdana IPO dengan nilai penjatahan di atas Rp 5 juta,” tuturnya.

Kedua, pemberlakuan bea meterai merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian.

Selain itu, ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK. 03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai yang menjadi dasar pemungutan bea meterai tersebut.

“Sehubungan dengan telah ditunjuknya PT Indo Premier Sekuritas sebagai pemungut meterai elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka efektif terhitung sejak 1 Maret 2022, Indo Premier Sekuritas akan melakukan pemotongan biaya meterai dari RDN nasabah,” tulis manajemen Indo Premier dalam pengumumannya, dikutip Senin, 28 Februari 2022.

Merujuk peraturan tersebut, Indo Premier menginformasikan bahwa trade confirmation sebagai dokumen transaksi surat berharga yang diterima oleh nasabah merupakan objek pajak yang akan dikenakan bea meterai sebesar Rp 10 ribu. Adapun bea meterai tersebut akan berlaku untuk transaksi saham di pasar sekunder dan reksa dana dengan total nilai transaksi masing-masing di atas Rp 10 juta.

Selain itu juga akan berlaku untuk penjatahan final di pasar perdana (initial public offering/IPO) dengan nilai di atas Rp 5 juta. Kemudian turut berlaku untuk transaksi surat berharga di pasar alternatif dengan nilai di atas Rp 5 juta.

Berdasarkan penjabaran tersebut, Indo Premier menuliskan bahwa bea meterai tersebut menjadi kewajiban nasabah, sehingga nasabah diminta untuk menyiapkan dana tambahan untuk biaya bea meterai di rekening dana nasabah (RDN) jika melakukan transaksi saham atau reksa dana sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan.

FAIZ ZAKI | CAESAR AKBAR | BISNIS

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Bea Meterai untuk Transaksi Saham di Atas Rp 10 Juta

Berita terkait

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

7 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

14 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

17 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

1 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

IHSG turun cukup drastis dan menutup sesi pertama hari Ini di level 7,116,5 atau -1.62 persen dibandingkan perdagangan kemarin.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

4 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

4 hari lalu

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

IHSG menguat 0,86 persen ke level 7.097,2 dalam sesi pertama perdagangan Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

8 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

8 hari lalu

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.

Baca Selengkapnya