Minyak Goreng Langka di Pasar, Pedagang: Kalaupun Ada, Dijual Rp 18.000 Seliter
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 19 Februari 2022 10:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mengeluhkan kelangkaan stok minyak goreng di pasar tradisional.
“Stok minyak goreng di pasar sudah tidak ada sama sekali," ujar Ketua Umum IKAPPI Abdullah Mansuri, dalam keterangannya pada Jumat malam, 18 Februari 2022. "Ini yang membuat para pedagang pasar semakin sulit menjual minyak goreng dan beralih ke beberapa jenis dagangan yang lain."
Abdullah menjelaskan, stok minyak goreng tiris sejak Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan satu harga—dilanjutkan dengan penetapan harga eceran tertinggi (HET). Kelangkaan terjadi seiring melambungnya harga minyak goreng pada akhir 2021 lalu.
IKAPPI, kata Abdullah, sudah mencoba berkomunikasi dengan badan usaha milik negara (BUMN) dan produsen minyak goreng swasta untuk mempercepat distribusi produk ke pasar.
Dari pembicaraan itu, diperoleh informasi bahwa distribusi akan lebih dulu difokuskan di Pulau Jawa agar stok minyak goreng bisa tersalurkan dengan baik sesuai harga yang telah ditentukan.
<!--more-->
“Kalau distribusinya terhambat, ya sesuai yang kita tahu, bahwa sekarang malah enggak ada yang jualan atau masih ada yang jual dengan harga Rp 18 ribu per liter,” tuturnya.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebelumnya meminta semua distributor untuk segera menyalurkan minyak goreng ke seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Indonesia timur. Ia menyebut sanksi keras akan diberikan jika masih ada distributor yang menimbun minyak goreng di gudang.
“Permasalahan bukan hanya di pasokan minyak goreng, tetapi juga di distribusi. Permasalahan ini akan disingkirkan semua agar distribusi berjalan dengan baik,” ujar Lutfi.
Lutfi telah meninjau perusahaan pengemasan dan distributor di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ia mengklaim, dalam empat hari terakhir, pemerintah telah menggelontorkan minyak goreng sebanyak 73 juta liter ke seluruh titik di Indonesia.
Baca: Mulai 1 Maret, Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Bukti Kepersertaan BPJS Kesehatan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.