Soal JHT, Aspek Indonesia Minta Menaker Berhenti Membangun Opini Menyesatkan

Jumat, 18 Februari 2022 06:41 WIB

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak wacana aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT), di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berhenti membangun opini yang diklaim menyesatkan publik. Dia kecewa karena adanya rilis yang beredar dari Kemenaker yang dinilai tidak jujur.

Dia mempersoalkan terkait hasil pertemuan para buruh dengan Ida Fauziyah saat aksi 16 Februari 2022 mengenai pemahaman Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

“Saya tegaskan bahwa apa yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam rilis Biro Humas Kemenaker, adalah tidak jujur dan cenderung menyesatkan,” kata Mirah dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 17 Februari 2022.

Pernyataan yang dipermasalahkan antara lain pertama, Menaker menyatakan setelah pekerja memiliki Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pekerja mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua. Mirah menegaskan opini yang dibentuk pemerintah menyesatkan karena tidak jujur dan mengaburkan filosofi dasar tentang kepesertaan JHT.

Menurutnya hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua bisa dibenarkan dengan catatan pekerjanya masih menjadi bekerja dan membayar iuran sesuai ketentuan Undang-Undang. Sedangkan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri, tidak lagi masuk kategori peserta.

Advertising
Advertising

Sehingga Mirah mengatakan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menahan dana milik pekerja yang sudah tidak lagi menjadi peserta. Dia juga meminta pemerintah memberikan kebebasan kepada mantan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan JHT-nya.

Kedua, isi rilis Biro Humas Kemenaker yang tertulis 'Mendengar penjelasan Menaker, Ida Fauziyah, pimpinan SP/SB cukup memahami namun juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan hadirnya Permenaker 02/2022’. Mirah menegaskan bahwa pertemuan yang terjadi saat itu justru tidak sesuai dengan rilis yang disebarkan.

Dia mengatakan seluruh perwakilan serikat pekerja tetap menolak dan menuntut pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Seluruh perwakilan serikat pekerja, tetap menyatakan menolak dan menuntut pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dengan berbagai argumentasi. Jangan kemudian Pemerintah melakukan framing dengan mengatakan bahwa pimpinan SP/SB cukup memahami,” ujar Mirah.

Ketiga, rilis Biro Humas Kemnaker menuliskan pernyataan Presiden Aspek Indonesia disebut memberi apresiasi atas sikap Menaker yang menerima KSPI. Padahal dalam pertemuan itu banyak hal yang diutarakan Mirah untuk menolak peraturan terbaru soal JHT tersebut.

Ada pun tiga hal yang disampaikannya saat itu dan telah diintisarikan Tempo:

  1. Permenaker terbaru dianggap bertentangan dengan UU Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 1 Ayat 8, 9 dan 10. Sehingga tidak ada alasan pemerintah menahan dana milik pekerja yang sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Situasi dan kondisi saat ini sulit bagi buruh. Sejak pandemi Covid-19 pada pertengahan 2020 banyaka pekerja terkena PHK masal dan tidak mendapat pesangon. Dana JHT menjadi harapan terakhir agar bisa diambil sebagai penyambung hidup.
  3. Meminta Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Mirah mengatakan saat akhir pertemuan tersebut Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ramidi mewakili buruh atau pekerja yang hadir saat itu menyampaikan KSPI tegas menolak permintaan Menaker yang akan melakukan evaluasi implementasi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dalam waktu 3 (tiga) bulan.

Dia menyampaikan juga KSPI memberi waktu tenggat dua minggu untuk mencabut peraturan terbaru tersebut. Apabila setelah dua minggu tidak ada perubahan, maka aksi akan terus dilakukan dan berbagai bentuk perlawanan akan ditempuh.<!--more-->

Menaker Ida Fauziyah menemui perwakilan masa aksi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah menemui perwakilan serikat pekerja (SP) dan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang menggelar aksi di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan dan telah menampung aspirasi terkait Jaminan Hari Tua (JHT).

“Sudah terjadi pertemuan walaupun sebentar, tidak terlalu lama, antara Ibu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan pimpinan-pimpinan federasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI),” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri saat ditemui media di Kantor Kemenaker di Jakarta pada Rabu, 16 Februari 2022.

Dia memaparkan Menaker sudah menyampaikan tanggapan, yaitu akan menampung terlebih dahulu mengenai permintaan buruh atas Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebab ada ayat yang mengatakan peraturan itu diundangkan pada 4 Februari 2022 dengan akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022. Dengan demikian maka terdapat waktu tiga bulan untuk memberikan pemahaman semua pihak atau sosialisasi.

"Kemudian juga untuk memberikan waktu bagi para pekerja dan pengusaha untuk memahami betul makna dari Permenaker tersebut," katanya.

FAIZ ZAKI | ANTARA

Baca Juga: Surati Jokowi, Aspek Indonesia Minta Aturan Baru Soal JHT Dibatalkan

Berita terkait

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

2 hari lalu

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) milik pekerja.

Baca Selengkapnya

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

2 hari lalu

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

Viral video memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan di tes tinggi badan secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

3 hari lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

5 hari lalu

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

Dubes Jerman untuk Indonesia menjelaskan tentang UU terbaru yang diterapkan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja terampil di Jerman.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

8 hari lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

8 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

8 hari lalu

Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

18 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

18 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

19 hari lalu

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.

Baca Selengkapnya