Soal JHT, Aspek Indonesia Minta Menaker Berhenti Membangun Opini Menyesatkan
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 18 Februari 2022 06:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berhenti membangun opini yang diklaim menyesatkan publik. Dia kecewa karena adanya rilis yang beredar dari Kemenaker yang dinilai tidak jujur.
Dia mempersoalkan terkait hasil pertemuan para buruh dengan Ida Fauziyah saat aksi 16 Februari 2022 mengenai pemahaman Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
“Saya tegaskan bahwa apa yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam rilis Biro Humas Kemenaker, adalah tidak jujur dan cenderung menyesatkan,” kata Mirah dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 17 Februari 2022.
Pernyataan yang dipermasalahkan antara lain pertama, Menaker menyatakan setelah pekerja memiliki Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pekerja mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua. Mirah menegaskan opini yang dibentuk pemerintah menyesatkan karena tidak jujur dan mengaburkan filosofi dasar tentang kepesertaan JHT.
Menurutnya hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua bisa dibenarkan dengan catatan pekerjanya masih menjadi bekerja dan membayar iuran sesuai ketentuan Undang-Undang. Sedangkan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri, tidak lagi masuk kategori peserta.
Sehingga Mirah mengatakan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menahan dana milik pekerja yang sudah tidak lagi menjadi peserta. Dia juga meminta pemerintah memberikan kebebasan kepada mantan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan JHT-nya.
Kedua, isi rilis Biro Humas Kemenaker yang tertulis 'Mendengar penjelasan Menaker, Ida Fauziyah, pimpinan SP/SB cukup memahami namun juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan hadirnya Permenaker 02/2022’. Mirah menegaskan bahwa pertemuan yang terjadi saat itu justru tidak sesuai dengan rilis yang disebarkan.
Dia mengatakan seluruh perwakilan serikat pekerja tetap menolak dan menuntut pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Seluruh perwakilan serikat pekerja, tetap menyatakan menolak dan menuntut pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dengan berbagai argumentasi. Jangan kemudian Pemerintah melakukan framing dengan mengatakan bahwa pimpinan SP/SB cukup memahami,” ujar Mirah.
Ketiga, rilis Biro Humas Kemnaker menuliskan pernyataan Presiden Aspek Indonesia disebut memberi apresiasi atas sikap Menaker yang menerima KSPI. Padahal dalam pertemuan itu banyak hal yang diutarakan Mirah untuk menolak peraturan terbaru soal JHT tersebut.
Ada pun tiga hal yang disampaikannya saat itu dan telah diintisarikan Tempo:
- Permenaker terbaru dianggap bertentangan dengan UU Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 1 Ayat 8, 9 dan 10. Sehingga tidak ada alasan pemerintah menahan dana milik pekerja yang sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Situasi dan kondisi saat ini sulit bagi buruh. Sejak pandemi Covid-19 pada pertengahan 2020 banyaka pekerja terkena PHK masal dan tidak mendapat pesangon. Dana JHT menjadi harapan terakhir agar bisa diambil sebagai penyambung hidup.
- Meminta Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Mirah mengatakan saat akhir pertemuan tersebut Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ramidi mewakili buruh atau pekerja yang hadir saat itu menyampaikan KSPI tegas menolak permintaan Menaker yang akan melakukan evaluasi implementasi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dalam waktu 3 (tiga) bulan.
Dia menyampaikan juga KSPI memberi waktu tenggat dua minggu untuk mencabut peraturan terbaru tersebut. Apabila setelah dua minggu tidak ada perubahan, maka aksi akan terus dilakukan dan berbagai bentuk perlawanan akan ditempuh.<!--more-->
Menaker Ida Fauziyah menemui perwakilan masa aksi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah menemui perwakilan serikat pekerja (SP) dan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang menggelar aksi di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan dan telah menampung aspirasi terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
“Sudah terjadi pertemuan walaupun sebentar, tidak terlalu lama, antara Ibu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan pimpinan-pimpinan federasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI),” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri saat ditemui media di Kantor Kemenaker di Jakarta pada Rabu, 16 Februari 2022.
Dia memaparkan Menaker sudah menyampaikan tanggapan, yaitu akan menampung terlebih dahulu mengenai permintaan buruh atas Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebab ada ayat yang mengatakan peraturan itu diundangkan pada 4 Februari 2022 dengan akan mulai berlaku pada 4 Mei 2022. Dengan demikian maka terdapat waktu tiga bulan untuk memberikan pemahaman semua pihak atau sosialisasi.
"Kemudian juga untuk memberikan waktu bagi para pekerja dan pengusaha untuk memahami betul makna dari Permenaker tersebut," katanya.
FAIZ ZAKI | ANTARA
Baca Juga: Surati Jokowi, Aspek Indonesia Minta Aturan Baru Soal JHT Dibatalkan