Polemik JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Bagaimana Pengaturannya?

Minggu, 13 Februari 2022 14:04 WIB

Ilustrasi aplikasi JMO. Dok. JMO

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada awal bulan ini baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan ini diundangkan pada 4 Februari 2022 lalu dan menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan terbaru dari Kemenaker tersebut menjadi buah bibir publik lantaran persyaratan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yakni peserta harus mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Hal itu terdapat dalam pasal 2 poin a, b, dan c Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Berikutnya, pada pasal 3 disebutkan manfaat JHT diberikan kepada peserta yang mencapai usia 56 tahun. Selanjutnya pasal 4 ayat 1 mengatakan peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pasal 3 termasuk juga peserta yang berhenti bekerja.

Lalu pasal 4 ayat 2 mengategorikan peserta yang berhenti bekerja meliputi tiga keadaan, yakni peserta mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, atau peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Advertising
Advertising

Adapun pasal 5 menyebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK seperti yang disebut pada pasal ayat 2 huruf a dan b, diberikan pada saat peserta berusia 56 tahun.

Sedangkan pasal 6 menjelaskan kepada peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Bagi mereka, manfaat JHT diberikan sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Jika peserta mengalami keadaan cacat total tetap, pasal 7 menjelaskan bahwa JHT dapat diberikan pada usia peserta sebelum mencapai usia pensiun. Hak atas manfaat JHT-nya diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta dinyatakan mengalami cacat total tetap.

<!--more-->

Mekanisme penetapan cacat total tetap itu dilakukan sebagaimana ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian manfaat JHT untuk peserta yang meninggal dunia diatur pada pasal 8. Dalam pasal itu disebutkan dana manfaat JHT akan diberikan ke ahli waris peserta yang meliputi: janda, duda, atau anak.

Manfaat JHT diberikan sesuai urutannya, antara lain keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua, dan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.

Lalu pada pasal 8 ayat 4 diatur lebih lanjut bila pihak-pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta sebelumnya tidak ada, maka manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pada bagian pertimbangan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa perubahan aturan dilakukan karena kebijakan sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua, sehingga perlu diganti.

Perubahan aturan ini yang kemudian menjadi polemik karena pada aturan sebelumnya di pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 disebutkan manfaat JHT bisa dicairkan untuk peserta yang mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terbit. Namun di aturan terbaru, JHT baru bisa cair bila peserta telah memasuki usia pensiun yakni 56 tahun.

Pro dan Kontra Permenaker Terbaru

Adalah Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat yang menolak keras atas pemberlakuan Permenaker soal JHT tersebut. Sebab, saat ini banyak pekerja korban PHK dengan berbagai sebab dan mereka membutuhkan dana JHT bisa cair secepatnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencairkan JHT yang menjadi haknya,” kata Mirah dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 12 Februari 2022.

<!--more-->

Kebijakan itu juga sangat merugikan, menurut Mirah, karena JHT pada prinsipnya adalah hak pekerja. "Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Jadi tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja yang bukan milik pemerintah," tuturnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menyatakan pemanfaatan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan diubah dari yang sebelumnya terjadi. Selama ini buruh korban PHK menggunakan dana JHT untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Di masa mendatang, kata Dita, buruh korban PHK diarahkan memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan diluncurkan pemerintah. “Sekarang kita punya program baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban PHK. Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT,” cuit Dita lewat akun Twitter-nya @Dita_Sari_, Jumat, 11 Februari 2022.

Ia menyatakan bisa mengerti keluhan yang disampaikan oleh para buruh soal JHT yang tidak bisa langsung dicairkan saat PHK. Sebab, masyarakat belum tersosialisasi tentang program JKP. Program JKP, kata Dita, akan diluncurkan secara resmi pada 22 Februari 2022.

Dita menjelaskan, selain mendapat pesangon, korban PHK akan dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis hingga akses lowongan kerja. Karena sudah ada JKP dan pesangon itulah, maka waktu pencairan JHT digeser menjadi hanya bisa dilakukan pada umur pensiun agar manfaat BPJS bisa tersebar.

“Karena ada kata 'hari tua' (dalam Jaminan Hari Tua atau JHT), ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu,” cuit Dita.

FAIZ ZAKI | MUHAMMAD HENDARTYO

Baca: Indodax: Token ASIX Anang Hermansyah Penuhi Kriteria untuk Listing

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Berita terkait

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

1 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

5 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

8 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

8 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

8 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

10 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

11 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

11 hari lalu

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

26 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

26 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa