Terkini Bisnis: Bappebti Tanggapi Soal Robot Trading, Usia Pensiun Berubah

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 12 Februari 2022 12:01 WIB

PT DNA Pro Akademik, sebuah perusahaan robot trading, kembali disegel oleh Kementerian Perdagangan dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Jumat petang, 28 Januari 2022. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Sabtu siang, 12 Februari 2022 dimulai dengan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membantah kabar melarang penarikan dana (withdrawal) pada akun nasabah platform robot trading.

Kemudian informasi mengenai harga token ASIX besutan Anang Hermansyah anjlok berdasarkan data Coinbase pada Jumat siang 11 Februari 2022. Penurunan tersebut kemudian terus terjadi hingga pukul 15.10 sore yakni sebesar 47,33 persen.

Selain itu berita mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa batas usia tenaga kerja untuk mulai mengambil manfaat pensiun berubah menjadi 58 tahun mulai Januari 2022. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:

1. Bappebti Bantah Larang Penarikan Dana Nasabah dari Robot Trading

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membantah kabar melarang penarikan dana (withdrawal) pada akun nasabah platform robot trading.

Advertising
Advertising

Dalam unggahan di akun Instagram resminya pada Jumat, 11 Februari 2022, Bappebti memaparkan, setelah pemblokiran perusahaan robot trading oleh Kementerian Perdagangan, sejumlah platform mengatakan sedang memproses pengurusan perizinan.

Sebelumnya, beredar kabar yang menyebutkan, selama proses perizinan tersebut, pemerintah melarang penarikan dana pada akun nasabah.

Bappebti mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan withdrawal akun member pada perusahaan robot trading. Proses penarikan dana menjadi tanggung jawab perusahaan dengan anggota atau membernya.

“Penutupan operasional perusahaan juga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan member atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi member,” demikian kutipan unggahan tersebut.

Baca berita selanjutnya di sini.<!--more-->

2. Harga Token ASIX Anang Hermansyah Anjlok usai Larangan Bappebti

Usai dilarang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk diperdagangkan, harga token ASIX besutan Anang Hermansyah anjlok berdasarkan data Coinbase siang ini, 11 Februari 2022.

Berdasarkan data Coinbase, penurunan terjadi pada pukul 14.05 WIB. Penurunan tersebut kemudian terus terjadi hingga pukul 15.10 sore yakni sebesar 47.33 persen.

Dalam data coinmarketcap.com, kini token ASIX berada di kisaran harga sebesar Rp 0,0714. Walaupun sempat anjlok, token ASIX telah mengalami kenaikan sebesar 307,19 persen dalam 7 hari terakhir, berdasarkan data dari Coinbase.

Bappebti melalui cuitannya mengatakan bahwa token ASIX dilarang dikarenakan tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan, sesuai dalam aturan Bappebti nomor 7 tahun 2020.

“Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” cuitannya dari @infobappebti pada jam 11.31 siang, Kamis, 10 Februari 2022.

Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->

3. BPJS Ketenagakerjaan Umumkan Usia Pensiun Berubah Jadi 58 Tahun per Januari 2022

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa batas usia tenaga kerja untuk mulai mengambil manfaat pensiun berubah menjadi 58 tahun mulai Januari 2022.

Adapun, batas usia untuk menerima manfaat pensiun ini bertambah satu tahun dari mulanya 57 tahun yang berlaku sejak Januari 2019.

Dalam surat yang diedarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pimpinan perusahaan salah satu kantor cabangnya, disebutkan bahwa perubahan usia pensiun dari 57 tahun menjadi 58 tahun merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Pasal 15 beleid yang diundangkan pada 30 Juni 2015 tersebut menyebutkan bahwa usia pensiun ditetapkan di usia 56 tahun untuk pertama kali pada saat aturan diterapkan. Usia pensiun lalu berubah menjadi 57 tahun per Januari 2019 dan kemudian bertambah 1 tahun setiap 3 tahun. Artinya, usia pensiun berubah menjadi 58 tahun pada 2022, 3 tahun setelah 2019.

"Oleh karenanya, mulai 1 Januari 2022 usia pensiun tenaga kerja berubah menjadi 58 tahun," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Sabtu, 12 Februari 2022.

Baca berita selengkapnya di sini.

Baca Juga: Dinilai Tak Selaras dengan Bappebti Soal Kripto, OJK Angkat Bicara

Berita terkait

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

19 jam lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

2 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

2 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

7 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

8 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

12 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

13 hari lalu

Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

Pebulu tangkis Jepang yang juga dunia dua kali Kento Momota mengumumkan pensiun

Baca Selengkapnya

Atta Halilintar dan Keluarga Terjebak Banjir di Dubai, Ungkap akan Segera Pulang

14 hari lalu

Atta Halilintar dan Keluarga Terjebak Banjir di Dubai, Ungkap akan Segera Pulang

Atta Halilintar dan keluarganya ikut merasakan banjir di Dubai. Salah satu mal yang mereka datangi juga sampai tergenang air.

Baca Selengkapnya

Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

20 hari lalu

Dampak Buruk Kesepian di Masa Pensiun dan Cara Mengatasinya

Banyak warga senior yang merasa kesepian setelah masa pensiun sehingga mempengaruhi kesehatan mental dan fisik. Apa yang perlu dilakukan?

Baca Selengkapnya

Momen Keluarga Anang Hermansyah dan Atta Halilintar Rayakan Idul Fitri di Madinah

20 hari lalu

Momen Keluarga Anang Hermansyah dan Atta Halilintar Rayakan Idul Fitri di Madinah

Keluarga Anang Hermansyah, Atta Halilintar, dan Gen Halilintar merayakan Idul Fitri bersama di Madinah.

Baca Selengkapnya