Bank Indonesia Umumkan Giro Wajib Minimum Rupiah Naik Mulai 1 Maret
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 10 Februari 2022 17:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mempertegas langkah normalisasi kebijakan likuiditas yang diumumkan pada 20 Januari 2022 melalui Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah. Langkan itu dilakukan dengan kenaikan secara bertahap GWM Rupiah untuk BUK (Bank Umum Konvensional) yang saat ini sebesar 3,0 persen dengan pemenuhan secara rata-rata dan 0,5 persen secara harian, dinaikkan 1,5 persen menjadi 5,0 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.
"Berlaku mulai 1 Maret 2022," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual Kamis, 10 Februari 2022.
Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 4,0 persen dari DPK.
Berlaku mulai 1 Juni 2022, GWM dinaikkan 1 persen, sehingga menjadi 6,0 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,0 persen dari DPK.
Berlaku mulai 1 September 2022, GWM dinaikkan 0,5 persen, sehingga menjadi 6,5 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,5 persen dari DPK.
<!--more-->
Sedangkan penyesuaian secara bertahap GWM Rupiah untuk BUS (Bank Umum Syariah) dan UUS (Unit Usaha Syariah) yang saat ini sebesar 3,0 persen dengan pemenuhan secara rata-rata dan 0,5 persen secara harian, mulai 1 Maret 2022, GWM dinaikkan 0,5 persen menjadi 4,0 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.
Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian athaya atau remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian athaya sebesar 3 persen dari DPK.
Berlaku mulai 1 Juni 2022, GWM dinaikkan 0,5 persen, sehingga menjadi 4,5 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian athaya sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian athaya sebesar 3,5 persen dari DPK.
Berlaku mulai 1 September 2022, GWM dinaikkan 0,5 persen, sehingga menjadi 5 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian athaya sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian athaya persen sebesar 4 persen dari DPK.
HENDARTYO HANGGI
BACA: Ini Alasan Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.