Beredar Prediksi Tarif Kereta Cepat, Ini Perhitungan Tarif Antar Kota Kereta Api

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 10 Februari 2022 14:58 WIB

Sejumlah anak bermain di area proyek pembangunan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Ahad, 23 Januari 2022. ANTARA/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta -Target operasional kereta cepat Jakarta-Bandung diperkirakan pada Juni 2023. Hal tersebut disebut Presiden Jokowi saat melakukan peninjauan di Terowongan 2 kereta cepat Jakarta Bandung pada Senin, 17 Januari 2022 lalu.

Selain mengenai target operasionalisasi tersebut, belakangan pembahasan tarif kereta cepat juga jadi perbincangan.

Diketahui beredar prediksi tarif kereta cepat Jakarat-Bandung berkisar antara 150-350 ribu. Adapun ide tarif tersebut disesuaikan dengan perhitungan sesuai studi yang dilakukan Polar Universitas Indonesia seperti yang diungkapkan Direktur Utama Kereta Cepat Indonesia Cina Dwiyana dalam rapat bersama Komisi V DPR, Senin, 7 Februari 2022.

Bagaimana aturan tarif tiket kereta api yang selama ini berlaku di Tanah Air?

Sebelumnya, tarif kereta api di Indonesia telah diatur dalam sebuah regulasi Peraturan Menteri No 17 tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Advertising
Advertising

Dalam peraturan tersebut dijelaskan ada tiga jenis tarif. Tarif angkutan orang adalah harga satuan jasa pada suatu lintas pelayanan tertentu atas pelayanan angkutan orang dengan kereta api.

Tarif Dasar adalah besaran tarif yang dinyatakan dalam nilai rupiah penumpang kilometer (Rp/pnp.km) yang diperoleh dari hasil perhitungan biaya pokok ditambah keuntungan. Tarif Jarak adalah besaran tarif yang dinyatakan dalam rupiah per penumpang (Rp/pnp) yang merupakan hasil perkalian antara tarif dasar dengan jarak tempuh.

Jika keberangkatannya kereta api antar kota, maka perhitungannya menggunakan tarif jarak. Perlu diketahui pada Pasal 7 dijelaskan bahwa ada pembagian kelas transportasi yakni non ekonomi dan ekonomi.

Dengan komponen tarif di antaranya tarif dasar, tarif jarak, tarif tambahan. Pada pasal 8 berbunyi bahwa tarif dasar yaitu tarif yang ditentukan berdasarkan perhitungan biaya pokok dan keuntungan. Sedangkan tarif jarak ditentukan berdasarkan penetapan Badan Usaha Perkeretaapian.

Maka bila keberangkatan dengan kereta api antar kota, pengguna jasa kereta api akan membayar sesuai rekomendasi ketetapan dari perusahaan perkeretaapian yakni PT. KAI. Nah, bagaimana dengan rincian tarif kereta cepat Jakarta ke Bandung dan sebaliknya? Kita tunggu kalkulasinya.

TIKA AYU
Baca juga : Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung Rp 150-350 Ribu, Balik Modal 40 Tahun

Berita terkait

Long Weekend Mulai Besok, 520 Ribu Tiket KAI Sudah Ludes Terjual

11 jam lalu

Long Weekend Mulai Besok, 520 Ribu Tiket KAI Sudah Ludes Terjual

Angka penjualan tiket kereta terus bergerak seiring dengan mendekati masa long weekend.

Baca Selengkapnya

PT KAI Ingatkan Pengguna Jalan Harus Mengalah pada Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

14 jam lalu

PT KAI Ingatkan Pengguna Jalan Harus Mengalah pada Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

Pengguna jalan harus mengalah pada kereta api di perlintasan sebidang untuk menghindari kecelakaan fatal.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, Penjualan Tiket Whoosh per 9 Mei 2024 Sudah Lampaui 75 Persen

16 jam lalu

Libur Panjang, Penjualan Tiket Whoosh per 9 Mei 2024 Sudah Lampaui 75 Persen

KCIC bakal mengoperasikan total 48 perjalanan kereta cepat Whoosh selama libur panjang periode 9 sampai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Kereta Cepat Whoosh Sediakan 28 Ribu Kursi per Hari

16 jam lalu

Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Kereta Cepat Whoosh Sediakan 28 Ribu Kursi per Hari

KCIC bakal mengoperasikan total 48 perjalanan kereta cepat Whoosh selama libur panjang periode 9 sampai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

17 jam lalu

KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

Kereta Api (KA) Pandalungan relasi Gambir-Jember terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Long Weekend Pekan Ini, PT KAI Siapkan 739 Ribu Kursi

20 jam lalu

Long Weekend Pekan Ini, PT KAI Siapkan 739 Ribu Kursi

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menyiapkan sebanyak 739.782 kursi selama libur panjang periode 8 hingga 12 Mei 2024 .

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

1 hari lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Pasuruan, Kereta Api Pandalungan Terlambat 150 Menit Tiba di Stasiun Gambir

1 hari lalu

Kecelakaan di Pasuruan, Kereta Api Pandalungan Terlambat 150 Menit Tiba di Stasiun Gambir

Kereta Api Pandalungan dari Stasiun Gambir tiba di Stasiun Jember pukul 13.15 WIB.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan KA Pandalungan vs Minibus di Pasuruan Tewaskan Empat Orang, Ini kata KAI

1 hari lalu

Kecelakaan KA Pandalungan vs Minibus di Pasuruan Tewaskan Empat Orang, Ini kata KAI

Satu unit minibus yang melintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu tertabrak KA Pandalungan relasi Gambir-Jember

Baca Selengkapnya

Cuti Bersama Akhir Pekan, PT KAI Sediakan KA Lodaya Tambahan dari Bandung

1 hari lalu

Cuti Bersama Akhir Pekan, PT KAI Sediakan KA Lodaya Tambahan dari Bandung

Pemerintah menetapkan cuti bersama pada Jumat, 10 Mei 2024, menyusul libur perayaan Kenaikan Isa Almasih pada, Kamis, 9 Mei 2025.

Baca Selengkapnya