IFSoc Berharap Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 7 Februari 2022 19:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua SC Indonesia Fintech Society (IFSoc) Mirza Adityaswara mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP.
"Dibutuhkan kerangka regulasi yang kuat untuk menjamin perlindungan data pribadi, serta untuk membangun iklim kondusif pada sebuah ekosistem digital yang berbasis identitas digital," kata Mirza dalam diskusi virtual Senin, 7 Februari 2022.
Menurutnya, banyak negara sudah mempunyai undang-undang data pribadi.
"Sehingga memang Indonesia tentunya diharapkan bisa segera mempunyai undang-undang perlindungan data pribadi," ujarnya.
Dia mencatat, saat ini 132 dari 194 negara telah memiliki UU PDP atau 66 persen. Sedangkan 10 persen lain negaranya, termasuk Indonesia, sedang dalam proses pembahasan.
Mirza mengingatkan bahwa saat ini penggunaan e-KYC yang meluas rentan terhadap risiko keamanan siber dan pelanggaran data.
<!--more-->
KYC atau Know Your Customer adalah proses untuk mengenali calon pelanggan atau nasabah yang biasanya dilakukan secara manual. Proses KYC sendiri telah diwajibkan oleh Bank Indonesia sesuai pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Pelanggan.
Proses Customer Due Diligence atau KYC perlu dilaksanakan guna mencegah dan meminimalisir risiko-risiko penipuan atau penggelapan uang.
Kini KYC mulai diubah menjadi Electronic KYC atau e-KYC, yaitu proses KYC dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Dalam e-KYC, verifikasi dilakukan secara real-time dan online dengan otorisasi langsung dari calon pelanggan atau nasabah.
HENDARTYO HANGGI
BACA: Kominfo Sebut 3 Faktor Kebocoran Data Pribadi Terus Terjadi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.