Kemenhub Ralat Aturan Penerbangan, Turis Bisa Masuk Lewat Bandara Soekarno Hatta

Senin, 7 Februari 2022 16:50 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) memberikan keterangan pers seusai memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pengendalian Transportasi Pada Masa Libur Tahun 2022 di ruang pertemuan Polres Madiun Kota dalam kunjungan kerjanya di Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat 31 Desember 2021. Pada rapat koordinasi tersebut Menteri Perhubungan mendapatkan masukan dari sejumlah pejabat pemangku kepentingan sekaligus memberikan pengarahan guna pengendalian transportasi masa libur tahun baru 2022 di wilayah Jawa Timur pada masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub meralat aturan penerbangan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022. Dalam beleid itu sebelumnya tercantum aturan bahwa warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang akan ke Tanah Air untuk tujuan wisata hanya diizinkan masuk lewat tiga bandara. Yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim, Batam; dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

Belakangan, Kemenhub menyampaikan bahwa WNI dan WNA juga bisa mendarat di bandara internasional lainnya, seperti Bandara Soekarno-Hatta.

“Kami tengah melakukan revisi surat edaran Kementerian Perhubungan dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022,” ujar Pelaksana tugas Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Dirjen Pehubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Fitri Indah, Senin, 7 Februari 2022.

Adapun SE Satgas Covid-19 itu mulai berlaku sejak 3 Februari. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan ketentuan anyar ini diterbitkan untuk mencegah peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian baru maupun varian yang akan berkembang.

Menurut Novie, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berstatus warga WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah. Sedangkan untuk WNA, pemerintah menambahkan pelbagai persyaratan.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Pertama, WNA perlu mengikuti aturan visa, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kedua, WNA masuk sesuai skema perjanjian bilateral, seperti travel corridor arrangement (TCA).

Ketiga, WNA mendapatkan pertimbangan atau iizin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.

Keempat, WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," katanya.

Keempat, WNA harus menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$ 25 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. Kelima, WNA wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Selanjutnya secara umum, baik untuk WNI maupun WNA, Novie memgatakan PPLN wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya, menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara atau wilayah asalnya, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Hasil tes itu dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

BACA: Anggaran Kemenhub 2022 Turun Jadi Rp 32,93 T, Serapan Diperkirakan 95,9 Persen

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

1 jam lalu

Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.

Baca Selengkapnya

Maarten Paes Tak Sabar Main untuk Timnas Indonesia, Kemungkinan Besar Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

19 jam lalu

Maarten Paes Tak Sabar Main untuk Timnas Indonesia, Kemungkinan Besar Tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada Juni

Maarten Paes yang telah resmi menjadi WNI pada Selasa, 30 April 2024, mengaku tak sabar untuk bermain bersama timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

1 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

1 hari lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

3 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

3 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

3 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya