Kemenhub Ralat Aturan Penerbangan, Turis Bisa Masuk Lewat Bandara Soekarno Hatta
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 7 Februari 2022 16:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub meralat aturan penerbangan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022. Dalam beleid itu sebelumnya tercantum aturan bahwa warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang akan ke Tanah Air untuk tujuan wisata hanya diizinkan masuk lewat tiga bandara. Yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim, Batam; dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
Belakangan, Kemenhub menyampaikan bahwa WNI dan WNA juga bisa mendarat di bandara internasional lainnya, seperti Bandara Soekarno-Hatta.
“Kami tengah melakukan revisi surat edaran Kementerian Perhubungan dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022,” ujar Pelaksana tugas Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Dirjen Pehubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Fitri Indah, Senin, 7 Februari 2022.
Adapun SE Satgas Covid-19 itu mulai berlaku sejak 3 Februari. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan ketentuan anyar ini diterbitkan untuk mencegah peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian baru maupun varian yang akan berkembang.
Menurut Novie, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berstatus warga WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah. Sedangkan untuk WNA, pemerintah menambahkan pelbagai persyaratan.
<!--more-->
Pertama, WNA perlu mengikuti aturan visa, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kedua, WNA masuk sesuai skema perjanjian bilateral, seperti travel corridor arrangement (TCA).
Ketiga, WNA mendapatkan pertimbangan atau iizin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.
Keempat, WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," katanya.
Keempat, WNA harus menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$ 25 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. Kelima, WNA wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Selanjutnya secara umum, baik untuk WNI maupun WNA, Novie memgatakan PPLN wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya, menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan juga harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara atau wilayah asalnya, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Hasil tes itu dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Anggaran Kemenhub 2022 Turun Jadi Rp 32,93 T, Serapan Diperkirakan 95,9 Persen
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.