OJK Buka Opsi Gandeng Influencer untuk Edukasi Investasi Legal
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 5 Februari 2022 17:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi menggandeng influencer atau pemengaruh untuk mengedukasi masyarakat agar selektif dalam berinvestasi. Upaya ini dilakukan di tengah maraknya investasi ilegal.
“Ini sangat dimungkinkan. Berbagai cara kami lakukan dalam mengedukasi masyarakat, termasuk menggunakan influencer,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing dalam pesan pendek, Sabtu, 5 Februari 2022.
Tongam mengatakan masyarakat perlu memiliki basis pengetahuan sebelum memulai investasi. Salah satunya membedakan lembaga investasi legal dan ilegal agar tidak terjebak. Menurut Tongam, untuk dapat membedakan keduanya, masyarakat bisa mengecek situs instansi yang mengeluarkan izin investasi.
Sesuai aturan, entitas yang resmi wajib memiliki izin usaha di dalam negeri. Sedangkan entitas yang memiliki izin usaha di luar negeri tidak berarti mengantongi legalitas di Indonesia. Pengetahuan selanjutnya meliputi risiko berinvestasi agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan promosi-promosi, khususnya yang melibatkan figur publik.
Dalam beberapa tahun terkahir, Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo terus memburu perusahaan-perusahaan investasi tak berizin yang merugikan masyarakat.
Selama 2021, sebanyak 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading telah diblokir—menurut catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
<!--more-->
Dari situs-situs yang ditutup, 92 domain merupakan opsi biner, seperti Binomo. Ada pula IQ Option, Olymptrade, Quotex, serta platform lain sejenisnya. juga memblokir 336 robot trading , seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro, serta perusahaan sejenis.
Selain opsi biner dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading, situs yang diblokir adalah duplikasi situs website pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti dan situs web introducing broker (perantara) dari pialang berjangka luar negeri, layaknya OctaFX dan FBS.
Di sisi lain, Tongam juga menyoroti keterlibatan influencer dalam kasus-kasus investasi bodong. Dia menjelaskan, influencer yang boleh terlibat sebagai penasihat investasi adalah yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Pasar Modal.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | VINDRY FLORENTIN
BACA: OJK Melarang Bank Jual Unit Link dari 3 Perusahaan Asuransi Bermasalah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.