TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya. Hal itu masuk dalam upaya OJK melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link.
"Termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis Kamis, 3 Februari 2022.
Baca Juga:
Dia mengatakan terkait pengaduan nasabah unit link, OJK sudah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan permasalahan secara individual per nasabah.
Tiga perusahaan yang dimaksud adalah Prudential Indonesia, AIA, dan AXA Mandiri."OJK telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama," ujarnya.
Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau LAPS (external dispute resolution).
Dia mengatakan jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.
Baca Juga: OJK Perketat Aturan Produk Unit Link, Bagaimana Dampaknya ke Industri Asuransi?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.