KPPU Jadwalkan Ulang Pemanggilan Produsen Minyak Goreng untuk Usut Dugaan Kartel
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 5 Februari 2022 10:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menjadwalkan kembali pemanggilan produsen minyak goreng. Pemanggilan ini berkaitan dengan pengusutan dugaan kartel yang menyebabkan harga minyak goreng melonjak sejak akhir 2021.
“Kemarin hanya satu produsen yang diperoleh keterangannya. Dua lagi dijadwalkan ulang pekan depan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi pada Sabtu, Februari 2022.
KPPU sedianya memanggil tiga produsen minyak goreng secara bersamaan pada Jumat, 4 Februari. Namun dua produsen tidak memenuhi panggilan. Deswin enggan menggamblangkan nama terang produsen yang dimintai keterangan ihwal harga minyak goreng.
Musababnya, KPPU sedang melakukan penyelidikan setelah perkara ini dinaikkan statusnya ke proses penegakan hukum. “Setelah ini kami masih mengagendakan memanggil berbagai pihak lain, seperti produsen minyak goreng lainnya atau distributor,” ujar Deswin.
KPPU mengendus permainan harga minyak goreng yang sempat menembus lebih dari Rp 20 ribu per liter di pasar atau jauh melampaui harga eceran sebelumnya. Dugaan ini tidak terlepas dari struktur industri minyak goreng yang cenderung oligopoli.
<!--more-->
Data rasio konsentrasi atau CR yang dihimpun KPPU pada 2019 menunjukkan empat pelaku industri berskala jumbo menguasai lebih dari 40 persen pangsa pasar minyak goreng dalam negeri. Keempatnya memiliki pangsa pasar lebih dari 8 persen. Padahal jumlah produsen minyak goreng di seluruh Indonesia berdasarkan keanggotaan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia dan Asosiasi Industri Minyak Makanan Indonesia mencapai 74 entitas.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan produsen minyak goreng telah menjelaskan penyebab kenaikan harga produk melambung di pasar. Ini terjadi karena harga internasional minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) meningkat.
“Kami berdiskusi dengan KPPU per 18 Januari 2022 perihal bagaimana terbentuknya harga sawit, bagaimana peran sawit di pasar global, dan jumlah produsen sawit di dunia,” ujar Sahat dalam pesan pendek.
Karena itu jauh panggang dari api, tutur Sahat, kecil kemungkinan produsen sawit Indonesia bisa mengatur harga di pasar global. “Jadi baik juga itu ditindaklanjuti KPPU. Supaya (KPPU) makin paham akan percaturan minyak nabati di pasar global,” kata dia.
Baca: Susi Air Kaji Langkah Hukum Pasca-pengusiran Pesawat di Hanggar Malinau
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.