TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air, Donal Faiz, mengatakan kliennya sedang mengkaji langkah hukum untuk menindaklanjuti kejadian pengusiran paksa pesawat dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau. Pengusiran dilakukan oleh Satpol PP pada 2 Februari 2022.
“Kami meminta perlindungan aparat dan sedang mempertimbangkan menempuh langkah hukum. Susi Air menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang,” ujar Donal dalam konferensi pers virtual pada Jumat malam, 4 Februari 2022.
Donal menuding proses pengusiran pesawat milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, itu melanggar beberapa undang-undang. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP.
Menurut Donal, proses pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar oleh Satpol PP tidak sesuai dengan Pasal 4 dan 5 beleid itu. Kedua pasal ini menyinggung soal tugas dan fungsi Satpol PP dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Donal menjelaskan Satpol PP tidak punya wewenang memindahkan barang di bandara. Selain itu, dia melihat pihak Susi Air tidak selayaknya diusir paksa karena telah mengajukan surat ekstensifikasi penempatan hanggar selama tiga bulan kepada Pemerintah Kabupaten Malinau.