Susi Air Kaji Langkah Hukum Pasca-pengusiran Pesawat di Hanggar Malinau
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 5 Februari 2022 08:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air, Donal Faiz, mengatakan kliennya sedang mengkaji langkah hukum untuk menindaklanjuti kejadian pengusiran paksa pesawat dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau. Pengusiran dilakukan oleh Satpol PP pada 2 Februari 2022.
“Kami meminta perlindungan aparat dan sedang mempertimbangkan menempuh langkah hukum. Susi Air menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang,” ujar Donal dalam konferensi pers virtual pada Jumat malam, 4 Februari 2022.
Donal menuding proses pengusiran pesawat milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, itu melanggar beberapa undang-undang. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP.
Menurut Donal, proses pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar oleh Satpol PP tidak sesuai dengan Pasal 4 dan 5 beleid itu. Kedua pasal ini menyinggung soal tugas dan fungsi Satpol PP dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Donal menjelaskan Satpol PP tidak punya wewenang memindahkan barang di bandara. Selain itu, dia melihat pihak Susi Air tidak selayaknya diusir paksa karena telah mengajukan surat ekstensifikasi penempatan hanggar selama tiga bulan kepada Pemerintah Kabupaten Malinau.
<!--more-->
Maskapai beralasan pemindahan hanggar membutuhkan proses yang panjang agar operasional penerbangan tidak terganggu. “Tapi apa yang terjadi, malah petugas mengeksekusi pemindahan paksa,” katanya.
Kedua, Donal menduga proses penggusuran itu melanggar Pasal 210 dan Pasal 344 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kedua pasal tersebut menyinggung soal kegiatan yang melanggar keselamatan dan keamanan penerbangan.
Donal menyebut berdasarkan Pasal 421 dan Pasal 435 pada undang-undang tersebut, ada potensi ancaman pidana. Pasal 421 berbunyi, setiap orang yang berada di daerah tertentu di bandara tanpa memperoleh izin dari otoritas akan dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Penggusuran pesawat Susi Air, menurut Donal, juga melanggar pasal 435 UU Penerbangan. Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang masuk ke dalam pesawat, daerah keamanan terbatas bandara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Baca: AIA Tanggapi Larangan Bank Jual Unit Link dari 3 Perusahaan Asuransi Bermasalah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.