TEMPO.CO, Jakarta - PT AIA FINANCIAL (AIA) menanggapi larangan Otoritas Jasa Keuangan agar bank tidak menjual produk Unit Link dari perusahaan asuransi jiwa yang belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya termasuk AIA.
“Pemberitaan tersebut adalah misleading dan tidak benar. AIA terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan OJK,” kata Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Rista Qatrini Manurung dalam keterangan rilis pada Kamis, 3 Februari 2022.
Dia mengatakan, sampai saat ini, tidak ada surat keputusan maupun instruksi resmi dari pihak regulator kepada perusahaan untuk menghentikan kegiatan pemasaran produk Unit Link.
“Hal ini telah kami konfirmasi kepada OJK,” ucapnya.
Rista memastikan bisnis dan pemasaran produk, termasuk Unit Link tetap berjalan dengan baik di seluruh jalur distribusi AIA, termasuk bank dan keagenan.
AIA terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan OJK, AAJI dan pemangku kepentingan lainnya untuk menemukan solusi terbaik dan memastikan segala keputusan yang diambil didukung dengan dasar yang kuat untuk menjaga stabilitas industri asuransi jiwa.