Mendag Sebut Kebijakan RI yang Bikin Harga CPO Dunia Melambung, Apa Itu?
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 31 Januari 2022 18:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan atau Mendag Muhammad Lutfi mengatakan penyebab tingginya harga minyak sawit mentah atau CPO di pasar global adalah Indonesia melalui kebijakan B30.
"Pada 2017-2020 itu, harga minyak goreng atau CPO itu flat. Jadi flat. Yang kejadian adalah, masalah dari harga CPO itu yang membuat tinggi itu siapa? Yang membuat harga CPO itu adalah Indonesia sebagai penghasil terbesar di dunia," ujar Lutfi dalam rapat bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 31 Januari 2022.
Lutfi mengatakan program biodiesel 30 persen atau B30 terbukti membuat harga CPO meloncat. Ia pun melihat kebijakan itu sebenarnya sangat menguntungkan Indonesia.
"Bukan saya tidak mau menentukan timing dari masalah harga minyak goreng. Tapi harga di luar itu tinggi sekali. Jadi harga CPO kita ekspor tahun 2021 itu US$ 32,83 miliar. Secara agregat ekonomi, ini bagus sekali," tutur Lutfi.
Karena itu, Lutfi mengatakan pemerintah pelan-pelan dalam mengambil kebijakan. Misalnya, dengan melihat apakah industri berkomitmen untuk memproduksi 11 juta liter minyak goreng murah. Namun ternyata, dari jumlah yang diharapkan, hanya 5 juta yang mengerjakan.
"Ternyata gitu ya, tak naikin kemasan sederhana mesti Rp 14 ribu. Itu yang datang mestinya 12 juta, yang dateng cuma 300 ribu. Oh gitu, kita naikin lagi. Ini sandbox. Kita atur karena masalah ini yang buat kita juga dan untuk keuntungan kita juga," kata Lutfi.
<!--more-->
Pada akhirnya, kata Lutfi, pemerintah pun mengambil kebijakan dari hulu sampai ke hilir untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk memaksa turun harga yang melambung di dalam negeri.
Karena itu, belakangan pemerintah menerapkan kebijakan kebijakan Domestic Market Obligation. Dengan kebijakan tersebut, eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing.
Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, pemerintah juga menerapkan kebijakan DPO sebesar Rp 9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp 10.300 per liter untuk olein.
"Artinya kebutuhan dalam negeri 5,6 juta kilo liter. Jadi sebenarnya 10 persen dari hasil CPO kita, nothing," ucap Lutfi. Pemerintah juga memastikan tidak akan memberi izin ekspor CPO ke pengusaha jika kewajiban memasok ke pasar dalam negeri tak dipenuhi.
"Ini kami kasih kesempatan industri meregulasi sedemikian rupa, karena mereka tidak kerjakan, jadi saya kerjakan," kata Lutfi lebih jauh soal kebijakan terkait CPO yang harus ditaati oleh kalangan industri.
Baca: Ditanya DPR Soal Trading Binary Option, Mendag: Itu Ponzi, Kriminal
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.