Obligor yang Asetnya Disita Satgas BLBI: Santoso Sumali sampai Tommy Soeharto
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Minggu, 30 Januari 2022 10:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan aset terhadap para obligor dan debitur BLBI.
Tempo merangkum sejumlah aset yang sudah disita Satgas BLBI sejauh ini, berikut di antaranya:
1. Santoso Sumali
Beberapa hari lalu, Satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melaksanakan penyitaan atas barang jaminan obligor Santoso Sumali. Penilaian terhadap aset tersebut masih berjalan, namun perkiraan awal nilainya kurang lebih Rp 13 miliar.
"Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp524,4 miliar," demikian tertulis dalam keterangan resmi Satgas BLBI pada Sabtu, 29 Januari 2021.
Aset yang disita yaitu berupa dua bidang tanah seluas 848 meter persegi berikut bangunan di atasnya. Aset tersebut berlokasi di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Selanjutnya, jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan ini akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN. Dalam mekanisme ini, dilakukan penjualan secara terbuka atau lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
<!--more-->
2. Texmaco
Januari 2022, Satgas resmi menyita aset sebanyak 159 bidang tanah milik grup Texmaco. Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengatakan nilai aset ini mencapai Rp 1,9 triliun.
“Kami kembali melakukan penyitaan aset untuk Texmaco di enam kota dan kabupaten yang berlokasi di Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang dengan luas tanah 1,9 juta meter persegi,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Januari 2022.
Texmaco tercatat memiliki utang Rp 31,72 triliun dan US$ 3,91 juta atau Rp 56 miliar (kurs 14.300). Adapun penyitaan aset terhadap Texmaco adalah penyitaan tahap kedua.
Sebelum itu pada 23 Desember 2021, Satgas juga sudah menyita aset lahan Texmaco seluas 4,8 juta meter persegi atau 587 bidang tanah. Aset jaminan itu berlokasi di Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang. Perkiraan nilai aset pada penyitaan tahap pertama Rp 3,3 triliun.
"Sehingga khusus Texmaco, perkiraan nilai total aset selama dua tahap adalah Rp 5,2 triliun,” tutur Mahfud.
Di sisi lain, pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan resmi menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang atau KPKNL Jakarta III, Kementerian Keuangan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terdaftar sejak 30 Desember 2021.
Gugatan dilayangkan karena Sinivasan ingin mendapatkan kepastian besar nilai utang yang pantas dibayar kepada negara, yang juga disebut bukanlah utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
“Sebagai WNI yang patuh dan bertanggung jawab, saya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban (utang) saya kepada negara. Namun, karena ada beberapa versi mengenai besarnya nilai utang tersebut, maka saya mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian yang sah secara hukum mengenai besarnya utang yang pantas saya bayar,” kata Sinivasan, pada Minggu, 2 Januari 2022.
<!--more-->
3. Tommy Soeharto
November 2021, Satgas menyita empat aset berupa tanah debitur atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) yang dijaminkan pada PT Bank Dagang Negara. Aset tersebut berada di Karawang, Jawa Barat sesuai dengan putusan pengadilan.
Penyitaan dilakukan setelah sebelumnya Satgas memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto untuk menagih utang BLBI PT Timor Putera Nasional. "Hak tagih negara kepada PT TPN menjadi milik negara," demikian pernyataan dalam siaran pers resmi yang diterima Tempo pada Senin, 8 November 2021.
Saat ini, aset TPN sudah masuk tahap lelang. Tommy pun pernah menanggapi santai tentang rencana lelang tersebut. "Gak ada penyitaan. Orang gak ada utangnya kok," ujar Tommy singkat, di sela acara pembangunan lapangan golf New Palm Hill Golf, di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jumat 17 Desember 2021.
Sambil tersenyum ia membenarkan bahwa lelang aset TPN yang telah disita Panitia Urusan Piutang Negara ini rencananya akan digelar pada Januari 2022. "Rencananya kan bulan depan. Ya kita tunggu," tuturnya kala itu.
4. Lippo Group
Akhir Agustus 2021, Ketua Dewan Pengarah Satgas yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan salah satu aset debitur penerima BLBI adalah milik Lippo Group.
"Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai negara, yaitu properti milik eks debitur Lippo Karawaci, eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat, 27 Agustus 2021.
Dinukil dari keterangan Satgas, aset tanah yang disita tersebut berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang. Tanah seluas 251.992 meter persegi itu memiliki nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.332.987.510.000. Seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayan Jati mengatakan bahwa lahan sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah (Departemen Keuangan) sejak 2001. Bukan milik PT Lippo Karawaci lagi.
"Kepemilikan lahan oleh pemerintah, qq Depkeu, sejak 2001, terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah, qq BPPN, pada bulan September 1997, pada krisis moneter saat itu," kata Danang dalam keterangannya kepada Tempo.
Baca juga: Kata Airlangga Soal NFT, Blockchain, Metaverse, Web 3.0 yang Jadi Tren
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.