Obligor yang Asetnya Disita Satgas BLBI: Santoso Sumali sampai Tommy Soeharto

Minggu, 30 Januari 2022 10:01 WIB

Satgas BLBI saat menyita aset PT Timor Putra Nasional di kawasan Industri Mandalapratama Permai, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jumat, 5 November 2021. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan aset terhadap para obligor dan debitur BLBI.

Tempo merangkum sejumlah aset yang sudah disita Satgas BLBI sejauh ini, berikut di antaranya:

1. Santoso Sumali

Beberapa hari lalu, Satgas melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melaksanakan penyitaan atas barang jaminan obligor Santoso Sumali. Penilaian terhadap aset tersebut masih berjalan, namun perkiraan awal nilainya kurang lebih Rp 13 miliar.

"Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp524,4 miliar," demikian tertulis dalam keterangan resmi Satgas BLBI pada Sabtu, 29 Januari 2021.

Aset yang disita yaitu berupa dua bidang tanah seluas 848 meter persegi berikut bangunan di atasnya. Aset tersebut berlokasi di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Selanjutnya, jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan ini akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN. Dalam mekanisme ini, dilakukan penjualan secara terbuka atau lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
<!--more-->
2. Texmaco

Januari 2022, Satgas resmi menyita aset sebanyak 159 bidang tanah milik grup Texmaco. Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD mengatakan nilai aset ini mencapai Rp 1,9 triliun.

“Kami kembali melakukan penyitaan aset untuk Texmaco di enam kota dan kabupaten yang berlokasi di Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang dengan luas tanah 1,9 juta meter persegi,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Januari 2022.

Texmaco tercatat memiliki utang Rp 31,72 triliun dan US$ 3,91 juta atau Rp 56 miliar (kurs 14.300). Adapun penyitaan aset terhadap Texmaco adalah penyitaan tahap kedua.

Sebelum itu pada 23 Desember 2021, Satgas juga sudah menyita aset lahan Texmaco seluas 4,8 juta meter persegi atau 587 bidang tanah. Aset jaminan itu berlokasi di Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang. Perkiraan nilai aset pada penyitaan tahap pertama Rp 3,3 triliun.

"Sehingga khusus Texmaco, perkiraan nilai total aset selama dua tahap adalah Rp 5,2 triliun,” tutur Mahfud.

Di sisi lain, pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan resmi menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang atau KPKNL Jakarta III, Kementerian Keuangan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terdaftar sejak 30 Desember 2021.

Gugatan dilayangkan karena Sinivasan ingin mendapatkan kepastian besar nilai utang yang pantas dibayar kepada negara, yang juga disebut bukanlah utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

“Sebagai WNI yang patuh dan bertanggung jawab, saya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban (utang) saya kepada negara. Namun, karena ada beberapa versi mengenai besarnya nilai utang tersebut, maka saya mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian yang sah secara hukum mengenai besarnya utang yang pantas saya bayar,” kata Sinivasan, pada Minggu, 2 Januari 2022.
<!--more-->
3. Tommy Soeharto

November 2021, Satgas menyita empat aset berupa tanah debitur atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) yang dijaminkan pada PT Bank Dagang Negara. Aset tersebut berada di Karawang, Jawa Barat sesuai dengan putusan pengadilan.

Penyitaan dilakukan setelah sebelumnya Satgas memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto untuk menagih utang BLBI PT Timor Putera Nasional. "Hak tagih negara kepada PT TPN menjadi milik negara," demikian pernyataan dalam siaran pers resmi yang diterima Tempo pada Senin, 8 November 2021.

Saat ini, aset TPN sudah masuk tahap lelang. Tommy pun pernah menanggapi santai tentang rencana lelang tersebut. "Gak ada penyitaan. Orang gak ada utangnya kok," ujar Tommy singkat, di sela acara pembangunan lapangan golf New Palm Hill Golf, di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jumat 17 Desember 2021.

Sambil tersenyum ia membenarkan bahwa lelang aset TPN yang telah disita Panitia Urusan Piutang Negara ini rencananya akan digelar pada Januari 2022. "Rencananya kan bulan depan. Ya kita tunggu," tuturnya kala itu.

4. Lippo Group

Akhir Agustus 2021, Ketua Dewan Pengarah Satgas yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan salah satu aset debitur penerima BLBI adalah milik Lippo Group.

"Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai negara, yaitu properti milik eks debitur Lippo Karawaci, eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat, 27 Agustus 2021.

Dinukil dari keterangan Satgas, aset tanah yang disita tersebut berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang. Tanah seluas 251.992 meter persegi itu memiliki nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.332.987.510.000. Seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayan Jati mengatakan bahwa lahan sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah (Departemen Keuangan) sejak 2001. Bukan milik PT Lippo Karawaci lagi.

"Kepemilikan lahan oleh pemerintah, qq Depkeu, sejak 2001, terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah, qq BPPN, pada bulan September 1997, pada krisis moneter saat itu," kata Danang dalam keterangannya kepada Tempo.

Baca juga: Kata Airlangga Soal NFT, Blockchain, Metaverse, Web 3.0 yang Jadi Tren

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

1 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

3 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

3 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

4 hari lalu

Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.

Baca Selengkapnya

Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.

Baca Selengkapnya

TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

4 hari lalu

TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

4 hari lalu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

4 hari lalu

Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Baca Selengkapnya