Terpopuler Bisnis: Miliarder Tuban Tuntut Pertamina, Aturan Biaya Unit Link
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Minggu, 30 Januari 2022 06:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 29 Januari 2022 dimulai dengan cerita miliarder Tuban yang mengaku bangkrut, susah mencari kerja dan kini mengajukan protes ke Pertamina.
Kemudian Kementerian Perdagangan atau Kemendag dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menyegel PT DNA Pro Akademik, sebuah perusahaan robot trading.
Selain itu berita tentang Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bakal memperketat penjualan produk unit link yang dilakukan oleh perusahaan asuransi. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Cerita Miliarder Tuban Bangkrut, Sulit Cari Kerja dan Kini Tuntut Pertamina
Sejumlah warga Desa Wadung dan Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban, Jawa Timur, yang sempat menjadi miliarder kini mengaku bangkrut dan susah mencari kerja. Padahal sebelumnya para warga di desa itu pada pertengahan Februari tahun 2021 kaya mendadak usai menerima ganti rugi dari proyek kilang minyak milik PT Pertamina (Persero).
Saat itu, puluhan warga berbondong-bondong membeli mobil mewah. Dari catatan Tempo, ada salah seorang warga yang mendapat ganti rugi hingga Rp 57 miliar. Namun tak lama kemudian, sebanyak 15 mobil rusak karena rata-rata warga belum bisa menyetir.
Kini para milarder Tuban tersebut dikabarkan bangkrut. Seorang warga bernama Musanam bercerita bahwa dirinya bangkrut hingga susah makan. Ia yang sebelumnya hidup di atas lahan seluas 117 meter persegi melepas tanahnya seharga Rp 500 juta kepada Pertamina.
Musanam pun mengaku mengalami kebangkrutan karena kesulitan mendapatkan kerja. Ia akhirnya menggunakan uang ganti rugi untuk biaya hidup sehari-hari.
Kepada wartawan, Musanam mengaku pernah ditawari pekerjaan oleh Pertamina. Oleh sebab itu ia kemudian memutuskan melepas tanah miliknya.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Kemendag Kembali Segel Perusahaan Robot Trading Berkedok MLM
Kementerian Perdagangan atau Kemendag dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menyegel PT DNA Pro Akademik, sebuah perusahaan robot trading. Perusahaan berkedok multi level marketing (MLM) ini beroperasi tanpa memiliki izin penjualan langsung dari Kementerian.
“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono dalam keterangannya pada Sabtu, 29 Januari 2022.
Perusahaan menggunakan legalitas nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 yang belum berlaku secara efektif dan terverifikasi. Veri menyatakan PT DNA telah melakukan pelanggaran serius lantaran tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya.
Dia menyebut sanksi pidana akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Sebelumnya, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menyegel PT DNA yang melakukan usaha penjualan expert advisor atau robot trading tak berizin.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. OJK Bakal Perketat Penjualan Produk Unit Link oleh Asuransi, Apa Saja Aturannya?
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Ahmad Nasrullah, memastikan pihaknya bakal memperketat penjualan produk unit link yang dilakukan oleh perusahaan asuransi.
OJK di antaranya akan mengatur soal besar pembebanan biaya unit link yang dikenakan kepada nasabah asuransi. Salah satunya adalah biaya akuisisi yang persentasenya cukup besar di tahun awal.
Besarnya biaya itu, kata Nasrullah, yang membuat dana terkumpul untuk investasi di tahun awal menjadi kecil. Akibatnya, pertumbuhan dana nasabah baru bisa terbentuk setelah beberapa tahun.
"Biaya-biaya mau kami atur," ucap Nasrullah dalam webinar pada Jumat, 28 Januari 2022. "Kami ingin menghindari biasanya di awal, premi langsung dipotong biaya sangat besar, bisa mungkin 80 persen."
Nasrullah menjelaskan bahwa pada aturan baru akan mengatur dana minimal, dana investasi yang harus dipertahankan. "Sebelumnya tidak ada. Jadi tidak boleh lagi ada produk, di awal duitnya langsung habis untuk bayar biaya akuisisi. Minimal harus ada sekian persen," katanya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Miliarder Tuban Bangkrut karena Sulit Cari Kerja, Pertamina Klaim Sudah Serap 1.220 Pekerja
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.