Gandeng Kemendagri, BKPM Permudah Akses Validasi Data Pelaku Usaha

Jumat, 28 Januari 2022 15:30 WIB

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Lingkup Tugas Kementerian Investasi/BKPM.

Perjanjian kerja sama (PKS) tersebut ditandatangani Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Achmad Idrus dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Negeri Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Selasa 25 Januari 2022.

Kerja sama tersebut akan memberikan dukungan dalam bentuk pemberian akses pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan pendaftaran pelaku usaha, validasi, verifikasi dan pemutakhiran data yang dilakukan dengan menggunakan konsep host-to-host (H2H) berbasis web service.

"Dengan adanya penandatanganan perjanjian ini, maka pelaku usaha dapat mengurus perizinan dengan mudah dan tidak perlu ke berbagai tempat. Cukup melalui OSS dan tidak lagi sulit," kata Idrus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 28 Januari 2022.

PKS ini merupakan adendum kedua dari PKS antara kedua kementerian yang telah diteken sebelumnya pada 2017 lalu.

<!--more-->

Idrus menyampaikan bahwa kolaborasi ini mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan perizinan berusaha dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang telah diluncurkan pertama kali sejak 2018 lalu.

Sementara itu, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat berjalan dengan baik sebagai upaya mendorong pelayanan perizinan yang mudah dan cepat kepada pelaku usaha.

Menurut dia, dengan semakin seringnya akses data tersebut digunakan, maka data yang ada akan semakin akurat.

"Kami senang semakin dipakai, maka akan semakin bersih. Ibarat air di bak mandi. Kalau tidak pernah diambil, tidak berputar, airnya akan semakin kotor. Semakin diputar, kotorannya semakin keluar dan bisa kita bersihkan. Nanti kalau ada hal-hal yang kurang jelas, pencarian data tidak ketemu atau perlu pencocokan data awal, sebagaimana yang dilakukan berbagai lembaga, kami siap mendukung untuk itu," ucap Zudan.

Semenjak diimplementasikan pada 4 Agustus 2021, sistem OSS berbasis risiko telah menerbitkan sebanyak 717.361 nomor induk berusaha (NIB) termasuk lebih dari 600.000 NIB yang diperuntukkan bagi pelaku perseorangan atau sekitar 83 persen dari total NIB yang terbit.

Bagi pelaku usaha perseorangan, pengurusan perizinan NIB dapat dilakukan hanya dengan menggunakan data NIK pada e-KTP melalui aplikasi OSS Indonesia, yang telah diluncurkan Kementerian Investasi/BKPM pada Desember 2021 yang lalu.

Proses pengurusan NIB tersebut dapat dilakukan dengan mudah di mana saja, kapan saja, dan tanpa biaya, hanya melalui ponsel. Hal ini merupakan bentuk kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha.

BACA: BKPM Optimistis Target Investasi Rp 1.200 T Tercapai di 2022

Berita terkait

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

11 jam lalu

Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja APBD

Tito Karnavian menekankan pentingnya realisasi APBD dalam pengendalian tingkat inflasi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

3 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

3 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

3 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

Tahun Ini, Investasi di Solo Raya Ditargetkan Tembus Rp 12 Triliun

6 hari lalu

Tahun Ini, Investasi di Solo Raya Ditargetkan Tembus Rp 12 Triliun

Deputi BKPM Nurul Ichwan berharap percepatan pencapaian realisasi investasi pada 2024 bakal menguatkan kolaborasi antardaerah.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

7 hari lalu

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

7 hari lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

7 hari lalu

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

7 hari lalu

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

Kemendagri mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemda.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

9 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya