Polri Buka Penerimaan Perwira SIPSS Hingga 30 Januari 2022, Simak Info Detailnya

Kamis, 27 Januari 2022 13:29 WIB

Kalemdiklat Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan pentingnya integritas kepada para Taruna Akpol. (Foto/Istimewa)

TEMPO.CO, Jakarta - Polri membuka penerimaan siswa untuk masuk Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun anggaran 2022 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun.

Situs resmi Polri mengumumkan bahwa pendaftaran SIPSS Tahun Anggaran 2022 dibuka pada 26 Januari hingga 30 Januari 2022 dengan persyaratan umum, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang-Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun
  5. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang)
  6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat
  7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya

Adapun persyaratan khusus yang harus dipenuhi adalah:

  1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas
  2. Berijazah:

    * Dokter Spesialis (Spesialis Mikrobiologi Klinik, Spesialis Patologi Anatomi)

    * S-2 (Psikologi Profesi, Ilmu Tafsir/Hadist)

    * S-1 (Kedokteran Umum [Profesi], Kedokteran Gigi [Profesi], Farmasi [profesi Apoteker], Ilmu Gizi, Biologi [Murni], Teknik Informatika [Programming], Teknik Informatika [Jaringan], Teknik Informatika [Database], Ilmu Komunikasi [Jurnalistik], Ilmu Komunikasi [Public Relation], Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Desain Komunikasi Visual, Teknik Elektro Arus Lemah, Teknik Metalurgi, Teknik Industri [Manajemen Industri], Kimia [murni], Hubungan Internasional, Sastra Jepang, Sastra China, Pendidikan Olahraga, Teknologi Pendidikan, Ilmu Sejarah, Ekonomi Manajemen, Akuntansi, Semua Program Studi + Sertifikat CPL IR Fyling School [Pilot]).

    <!--more-->

    * D-IV (Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia), Ahli Teknika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia) dan Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Pelabuhan.

  3. Khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
  4. Bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B, serta terdaftar di BAN-PT dengan IPK minimal 2,75 wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik
  5. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud
  6. Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS)Tahun Anggaran 2022
  • Maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis
  • Maksimal 33 tahun untuk S-2, S-2 Profesi, dan Pilot
  • Maksimal 29 tahun untuk S-1 Profesi
  • Maksimal 26 tahun untuk S-1 dan D-IV
  1. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
  • Pria : 158 cm
  • Wanita : 155 cm
  1. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil atau melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan
  2. Khusus Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan
  3. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri
  4. Bersedia ditugaskan pada satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya
  5. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain
  6. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri
  7. Mengikuti dan lulus pemeriksaan, serta pengujian dalam penerimaan siswa SIPSS

Baca: Bos BPJS Kesehatan Bakal Pangkas Sistem Rujukan Berjenjang, Ini Sebabnya

Advertising
Advertising

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

8 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

10 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Jenis Tesnya

2 hari lalu

Jadwal Lengkap Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Jenis Tesnya

Berikut ini jadwal lengkap tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024, mulai dari trial test, tes online 1, tes online 2, hingga tes seleksi di BUMN.

Baca Selengkapnya

Tips Raih Nilai TOEFL 500 Agar Lulus Rekrutmen Kerja

3 hari lalu

Tips Raih Nilai TOEFL 500 Agar Lulus Rekrutmen Kerja

Skor TOEFL yang tinggi menjadi syarat dalam rekrutmen sejumlah perusahaan. Bagaimana tips untuk mencapainya?

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya