Terpopuler Bisnis: Dampak Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS, Rekrutmen Polri
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 27 Januari 2022 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 26 Januari 2022 dimulai dari kekhawatiran asosiasi rumah sakit swasta bila penghapusan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan jadi diberlakukan.
Berikutnya ada berita tentang pemerintah yang membebaskan empat dokumen dari penggunaan bea meterai dan Kepala Bappenas tak mengetahui soal sebagian lahan di IKN adalah wilayah konsesi tambang. Lalu ada berita penghematan anggaran akibat hilirisasi batu bara dan rekrutmen Polri.
Kelima berita itu terpantau paling sering diakses oleh para pembaca kanal ekonomi dan bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan dari lima berita trending tersebut.
1. Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus, Pendapatan Rumah Sakit Swasta Bakal Tergerus?
Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengemukakan dampak negatif yang bakal muncul akibat penghapusan kelas rawat inap rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan.
Ia menyatakan penerapan kelas rawat inap standar atau KRIS akan mengurangi kapasitas tempat tidur yang terpasang di rumah sakit swasta. Akibatnya, potensi pendapatan rumah sakit akan seret.
Pengurangan kapasitas tempat tidur itu, menurut Ichsan, sebagai salah satu konsekuensi penerapan jarak ataupun luas kamar rawat inap. "Ini tidak mudah bagi kami di rumah sakit swasta, makanya kami minta regulasinya dibahas bersama-sama," tuturnya ketika dihubungi, Selasa, 25 Januari 2022.
Simak lebih lanjut tentang BPJS Kesehatan di sini.
<!--more-->
2. Pemerintah Bebaskan Bea Materai 4 Dokumen, Apa Saja?
Pemerintah membebaskan empat dokumen dari pengenaan bea materai dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembebasan bea materai.
“Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai,” kata Neilmaldrin dalam keterangan resmi, Rabu, 26 Januari 2022.
Simak lebih lanjut tentang meterai di sini.
3. Kepala Bappenas Tak Tahu Ada Konsesi Tambang di Ibu Kota Negara
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa tak tahu sebagian lahan di Ibu Kota Negara (IKN) merupakan wilayah konsesi tambang. Ia mengira konsesi tambang yang dipegang sejumlah perusahaan merupakan izin lama yang telah diselesaikan.
“Tidak ada di kami,” kata Suharso di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Januari 2022.
Suharso baru mengetahui data konsesi tambang saat Tempo mengunjungi kantornya. Suharso lalu menelepon Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil untuk memastikan data tersebut.
Simak lebih lanjut tentang ibu kota negara di sini.
<!--more-->
4. Jika Proyek Hilirisasi Sudah Produksi DME, Jokowi Prediksi APBN Hemat Rp 7 T
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperkirakan jika proyek hilirisasi batu bara menjadi dimethyl eter (DME) sudah berproduksi, bisa menghemat pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara hingga Rp 7 triliun. Proyek ini digarap PTBA bersama dengan PT Pertamina dan Air Products & Chemicals Inc. (APCI).
"Kalau ini dilakukan yang ini saja di Bukit Asam yang bekerja sama dengan Pertamina dan Air Products sudah bisa berproduksi, bisa mengurangi subsidi dari APBN Rp 7 triliun kurang lebih," kata Jokowi saat melakukan groundbreaking proyek tersebut yang disiarkan secara virtual Senin, 24 Januari 2022.
Dia mengatakan saat ini impor LPG Indonesia gede banget atau sekitar Rp 80-an triliun dari kebutuhan nasional Rp 100-an triliun. Dari nilai itu, pemerintah juga harus mensubsidi lagi untuk sampai ke masyarakat, karena harganya juga sudah sangat tinggi sekali. Subsidinya dengan APBN antara Rp 60-70 triliun.
Simak lebih lanjut tentang Jokowi di sini.
5. Polri Lewat SIPSS Buka Penerimaan Bagi Lulusan D4 hingga S2, Ini Syaratnya
Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) kembali membuka pendaftaran bagi para lulusan sarjana yang ingin menjadi perwira. Mengacu pada Pengumuman Nomor: Peng/7/I/DIK.2.2./2022, penerimaan SIPSS pada tahun 2022 ini memiliki kuota 100 orang, dengan rincian 84 orang reguler dan 16 orang proaktif.
SIPSS adalah program pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi kepolisian untuk kemudian dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri. Peserta yang lolos nantinya bakal mendapatkan pendidikan selama enam bulan di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.
Setelah dididik di Akpol, mereka akan ditugaskan sesuai dengan keahlian dan kompetensi keilmuan masing-masing.
Simak lebih lanjut tentang Polri di sini.