Erick Thohir Klaim Bersih-Bersih BUMN Tingkatkan Laba Jadi Rp 61 Triliun
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 23 Januari 2022 07:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengklaim tindakan bersih-bersih atau pembenahan atas perusahaan pelat merah yang dilakukannya berhasil mendongkrak laba perseroan secara signifikan.
Ia menjelaskan, total keuntungan BUMN pada tahun 2021 mencapai Rp 61 triliun. Angka itu melonjak bila dibandingkan laba perseroan sebesar Rp 13 triliun pada tahun 2020.
"Sejak awal dilantik menjadi Menteri BUMN, saya langsung melakukan bersih-bersih dan membenahi BUMN," kata Erick di sela acara penyebaran bantuan dari BNI Peduli di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu, 22 Januari 2022. "Ternyata ada hasilnya di mana keuntungan yang dihasilkan meningkat bahkan berlipat ganda."
Erick menyebutkan keberadaan perusahaan BUMN bertujuan untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya untuk negara. Sebab, keuntungan dari perusahaan pelat merah itu kemudian disalurkan kembali melalui berbagai program untuk rakyat mulai dari pembangunan, peningkatan kesejahteraan, perekonomian negara.
Untuk terus mendorong perekonomian negara, kata Erick, Kementerian BUMN terus membuat berbagai program berkesinambungan bersama pihak lain untuk meningkatkan kualitas kehidupan rakyat Indonesia. Sejumlah program itu berupa dukungan dan pendampingan usaha khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), beasiswa serta lainnya secara berkesinambungan.
Terlebih saat ini dampak pandemi Covid-19 berat dirasakan khususnya di sektor perekonomian. "Tetapi kami berupaya memaksimalkan BUMN untuk memberikan keuntungan bagi negara dan turut mendukung serta membantu penanganan Covid-19," tuturnya.
Terkait hal itu, ia mengingatkan agar tiap BUMN untuk membuat program yang tepat sasaran dalam penyaluran dana corporate social responsibility (CSR). Ia mewanti-wanti agar jangan sampai anggaran untuk tanggung jawab sosial perusahaan tersebut malah menjadi pemborosan.
Erick Thohir sebelumnya menjelaskan bahwa tindakannya melaporkan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. ke penegak hukum sebagai bagian dari perbaikan sistem perusahaan pelat merah.