Ilustrasi Batu Bara. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengizinkan 96 kapal berisi batu bara untuk mengirim muatan ke luar negeri.
"Jadi saat ini kami sudah mengizinkan atau mencabut larangan bagi beberapa kapal untuk melaksanakan ekspor berdasarkan sejumlah pertimbangan," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam konferensi pers, Kamis, 20 Januari 2022.
Pertama, pemerintah telah mengizinkan 75 kapal untuk berangkat mengekspor batu bara dari perusahaan tambang yang telah memenuhi DMO sebanyak seratus persen atau lebih.
Per hari ini, tercatat 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajibannya DMO sehingga diizinkan kembali untuk melakukan ekspor.
Di samping itu, Ridwan mengatakan kementeriannya mengizinkan 12 kapal untuk berangkat ekspor meskipun batu bara yang dimuat berasal dari perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban DMO seratus persen.
"Ada 12 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang pemenuhan DMO-nya kurang dari seratus persen, namun sudah menyampaikan surat pernyataan di atas meterai akan memenuhi DMO-nya dan bersedia dikenakan sanksi," ujar dia. <!--more--> Selain itu, sembilan kapal yang memuat batu bara dari perusahaan perdagangan atau traders juga sudah diizinkan berangkat. Ia mengatakan saat ini perusahaan perdagangan tidak memiliki kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri.
Sebelumnya, sejak 1 Januari 2022, pemerintah melarang seluruh perusahaan batu bara untuk melakukan ekspor. Pasalnya, saat itu produksi batu bara akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan energi primer pembangkit listrik di dalam negeri yang pasokannya sudah menipis.
Ia mengatakan larangan itu berlaku untuk semua perusahaan batu bara lantaran selain komoditasnya, pengiriman suplai di dalam negeri juga memerlukan tongkang. "Biasanya kalau ada ekspor, kapal dan tongkang akan digunakan untuk ekspor."
Selain itu, Ridwan mengatakan keran ekspor juga ditutup keseluruhan agar tidak ada pengecualian. "Sebab begitu ada pengecualian, kita akan sulit mengendalikan pengecualian tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan larangan ekspor bersifat sementara untuk menjamin pasokan batu bara di dalam negeri. Hingga saat ini, pemerintah terus mengevaluasi kebijakan tersebut bersama para pemangku kepentingan.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada
6 hari lalu
LPEI dan Diaspora Indonesia Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada
Kolaborasi LPIE dengan institusi pemerintahan membawa mitra binaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) LPEI untuk pertama kalinya menembus pasar ekspor ke Kanada.
BPS: Impor Beras pada Maret 2024 Melonjak 29 Persen
6 hari lalu
BPS: Impor Beras pada Maret 2024 Melonjak 29 Persen
Badan Pusat Statistik atau BPS mengungkapkan terjadi lonjakan impor serealia pada Maret 2024. BPS mencatat impor beras naik 2,29 persen. Sedangkan impor gandum naik 24,54 persen.