TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Riswinandi mengatakan lembaganya tengah menyelesaikan revisi Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur soal pinjaman online atau pinjol.
"Target kita ingin cepat selesai. Kalau ini selesai sekalian kita launch peraturannya dan sekaligus mencabut moratoriumnya," ujar Riswinandi dalam konferensi pers, Kamis, 20 Januari 2022.
Revisi itu dilakukan dengan melihat perkembangan yang ada selama proses penerbitan perizinan untuk platform peer-to-peer lending atau pinjol selama ini, serta perkembangan di masyarakat.
Ia memastikan revisi itu dilakukan untuk memperbaiki beleid yang ada. Kini revisi beleid itu sudah dalam tahap finalisasi draf.
OJK sebelumnya menutup pendaftaran platform fintech P2P lending baru sejak Februari 2020. Tujuannya, agar bisa fokus dalam pengawasan dan memastikan kualitas industri.
Riswinandi mengatakan saat ini sebanyak 103 platform pinjol berstatus berizin dan tidak ada lagi yang berstatus terdaftar. <!--more--> "Kalau moratorium sudah dicabut, maka yang mengajukan permohonan mengoperasikan platform, itu permohonan untuk langsung berizin bukan lagi terdaftar," ujar dia.
Hal ini juga sejalan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang nantinya akan mengeluarkan sertifikat kelayakan setelah izin dari OJK terbit. "Jadi tidak ada yang status terdaftar dan beroperasi seperti berizin penuh," kata Riswinandi.
Di samping peraturan, Riswinandi mengatakan otoritas tengah mempersiapkan infrastruktur pusat data untuk fintech lending. Pusat data itu diperlukan untuk memonitor pergerakan masing-masing platform dalam menyalurkan pinjaman.
Bersamaan dengan itu, asosiasi terkait juga akan memperbaiki pusat data fintech. Sehingga masing-masing perusahaan pinjol berizin itu nantinya dapat terhubung dalam hal data penyaluran pinjaman.
"Jadi bisa lihat si A, B, C sudah dapat belum dari platform lain. Kejadian sebelumnya kan terjadi karena tidak terhubung. Jadi si A bisa pinjam dari empat hingga lima platform dan jumlahnya melebihi kemampuan membayar," ujar Riswinandi.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.