Jangan Panik Saat Terima Dana Salah Transfer, Lakukan Cara ini

Reporter

Tempo.co

Rabu, 19 Januari 2022 20:10 WIB

Ilustrasi ATM Link. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Publik saat ini dihebohkan dengan kabar Indah Harini yang digugat oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) perihal salah transfer uang. Sebagaimana yang tersebar di media sosial, Indah Harini memeroleh dana yang tak diketahui asal usulnya melalui rekeningnya dari Bank BRI. Hal ini tentunya menjadi sorotan warganet, khususnya perihal salah transfer yang terjadi itu. Lantas apa yang harus dilakukan ketika mendapat transfer nyasar?

Mungkin, ketika mendapatkan transferan nyasar atau tanpa diketahui pengirimnya, merupakan sebuah 'rezeki nomplok'. Setelah membaca ulasan ini, sebaiknya segera kubur anggapan tersebut. Sebaiknya jangan gunakan dana transferan nyasar tersebut sampai mengetahui asal muasal dana tersebut. Karena, persoalan salah tranfer atau transfer nyasar justru bisa mendatangkan kerugian.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Pasal 85 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Adapun pasal tersebut berbunyi,"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya. Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Ketika memeroleh transferan dana, terlebih dalam jumlah yang cukup banyak, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melacak sumber asal dana tersebut. Lazimnya, terdapat informasi, minimal nama dan nomor rekening pengirim asal dalam tata cara transfer dana. Hal ini dilakukan untuk menghindari berurusan dengan meja hijau.

Oleh karena itu, apabila dana salah transfer bukan hak dari nasabah, maka segera sampaikan kejadian tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam scb.co.th. Kemudian, segera kembalikan dana itu kepada pihak pengirim melalui bank bersangkutan sebagai bentuk itikad baik.

Advertising
Advertising

Apabila itikad baik tersebut dijalankan, maka hukum akan memberikan perlindungan terhadap nasabah. Sebab hal ini menunjukkan bahwa nasabah sudah melaksanakan pengecekan atau pemeriksaan atas salah transfer dana yang sudah masuk. Dengan demikian, Pasal 85 tersebut tidak dapat diterapkan begitu saja. Selain itu, pihak bank juga diharuskan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebagai pihak penyelenggara transfer dana.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca: Begini 5 Fakta Kasus Salah Transfer hingga Proses Hukum Versi BCA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

20 jam lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

21 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

1 hari lalu

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

2 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

3 hari lalu

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

Penagih PNM Mekaar kerap menghadapi nasabah yang mengamuk ketika angsuran kreditnya ditagih.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

4 hari lalu

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif Diperdagangkan

IHSG menguat 0,86 persen ke level 7.097,2 dalam sesi pertama perdagangan Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

4 hari lalu

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya