Sri Mulyani Kritik Lagi Dana Pemda Rp 113,38 Triliun Menganggur di Bank
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 19 Januari 2022 20:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Untuk kesekian kalinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melontarkan kritik terhadap dana pemerintah daerah yang menganggur di perbankan. Sampai akhir 2021, ia mencatat jumlah dana yang mengendap mencapai Rp 113,38 triliun.
Padahal, sepertiga dari alokasi belanja negara ada di pemerintah daerah. Situasi ini dinilai berpengaruh terhadap kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah pusat di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Ini yang saya selalu katakan, kalau pemerintah pusat ingin shock besar, kami counter-cyclical ngegas, daerah itu yang pegang hampir sepertiga belanja kita, bisa jadi bahkan tidak accelerate counter-cyclical, bahkan meredam," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi Keuangan DPR, Rabu, 19 Januari 2022.
Walhasil, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, dampak ekonomi yang bisa didapat dari penggunaan anggaran ini jauh lebih kecil dari yang dibayangkan. Ke depan, ia berharap Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) bisa mengatasi persoalan ini.
Dari catatan Sri Mulyani, dana Rp 113,38 triliun ini sebenarnya sudah turun dibandingkan posisi November 2021 yang mencapai Rp 203,95 triliun. Akan tetapi, jumlah ini naik dibandingkan Desember 2020 yang sebesar Rp 93,96 triliun. Pada 2019 sampai 2021, saldo rata-rata dana pemerintah daerah di bank pada akhir tahun yaitu sebesar Rp 102,95 triliun.
Sementara per wilayah, nominal tertinggi berada di Jawa Timur yaitu Rp 16,99 triliun dan terendah Sulawesi Barat Rp 331,18 miliar. Ia juga mencatat agregat dana pemerintah daerah di bank pada Desember 2021 ini hampir seluruhnya menurun dibandingkan bulan sebelumnya.
Persentase penurunan tertinggi terjadi di Lampung yaitu minus 75,6 persen. Sedangkan, hanya satu yang mengalami kenaikan yaitu DKI Jakarta sebesar 10,69 persen. Semua dana yang mengendap ini pun, kata Sri Mulyani, mengindikasikan kurang optimalnya pelayanan ke masyarakat.
Baca Juga: Anggaran IKN Masuk Program Pemulihan Ekonomi, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.