Izin Konsesi Hutan Anak Usaha Barito Pacific Dicabut, Imbas ke Perseroan?
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Martha Warta Silaban
Sabtu, 15 Januari 2022 20:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -PT Barito Pacific Tbk memastikan pencabutan izin konsesi kehutanan dari anak usahanya, PT Rimba Equator Permai, tidak memiliki dampak material terhadap kinerja perseroan maupun anak usahanya.
"Pencabutan izin konsesi tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional, permasalahan hukum dan kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan," dinukil dari penjelasan perseroan ke PT Bursa Efek Indonesia yang diunggah di keterbukaan informasi, Jumat, 14 Januari 2022.
Sebelumnya, pemerintah mencabut izin konsesi kehutanan PT Rimba Equator Permai serta bakal mengevaluasi izin konsesi kehutanan PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries. Dua perusahaan itu adalah entitas anak perusahaan dari PT Barito Pacific Tbk.
Perkara izin tersebut merujuk kepada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Adapun Barito Pacific adalah perusahaan yang mayoritas sahamnya dikendalikan oleh orang terkaya kelima di Indonesia versi Forbes, Prajogo Pangestu. Ia tercatat menguasai 70,85 persen saham perseroan.
PT Rimba Equator Permai adalah anak usaha Barito Pacific di bidang kehutanan, termasuk pengusahaan dan pengelolaan hutan tanaman industri. Izin konsesi hutan perusahaan ini dicabut lantaran tidak ada kegiatan fisik di lapangan selama bertahun-tahun.
Adapun besar aset REP terhadap total aset perseroan adalah kurang dari 0,01 persen. Anak usaha ini juga berkontribusi nol persen terhadap perseroan.<!--more-->
Rimba Equator Permai, menurut perseroan, sudah berhenti beroperasi sejak 2005. Semula, Perseroan berencana meneruskan kegiatan REP. Akan tetapi, mengingat kondisi di lapangan yang cukup sulit dan sejalan dengan keputusan perseroan untuk mengurangi kegiatan usaha di bidang kehutanan dan fokus pada kegiatan usaha di bidang energi, energi terbarukan dan industri, maka perseroan tidak melanjutkan kegiatan operasional di REP.
Sejak berhenti operasi di tahun 2005 pun, REP tidak lagi membuat atau memiliki kontrak, perikatan, atau tindakan hukum apapun. Seluruh kewajiban REP yang timbul berdasarkan kontrak yang pernah dibuat sebelum operasi dihentikan, telah diselesaikan dengan sebagaimana mestinya.
"Sampai dengan tanggal surat ini, REP sudah tidak memiliki karyawan, dan tidak ada tuntutan atau kewajiban apapun yang masih harus diselesaikan oleh REP terkait kontrak dengan pihak ketiga, atau kewajiban lainnya," tutur perseroan.
Adapun untuk PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries alias TAIWI, Perseroan telah membuat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga pemodal untuk melakukan kegiatan usaha perusahaan. Kerjasama ini baru dijalankan pada tahun 2020 dan saat ini masih dalam tahap awal/persiapan untuk memulai kegiatan fisik di lapangan.
Perseroan akan meminta PT TAIWI untuk segera memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Kementrian Kehutanan sehubungan dengan penetapan status izin konsensi TAIWI yang berada dalam evaluasi. Selain itu, sebelum ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama, TAIWI tidak lagi memiliki kewajiban apapun karena sudah berhenti beroperasi sejak tahun 2005.
Dengan demikian, perseroan menegaskan pencabutan izin konsensi dan/atau penetapan izin konsesi kehutanan itu tidak memiliki dampak yang material terhadap perseroan, baik dari segi keuangan, operasional, hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Ke depannya, perseroan telah dan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian dan lembaga pemerintahan terkait, khususnya untuk mengetahui langkah penyelesaian
yang harus dilakukan REP terkait pencabutan tersebut.
Baca Juga: Izin Konsesi Hutan Anak Usaha Barito Pacific Dicabut, Sebabnya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.