TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menanggapi langkah Presiden Joko Widodo alias Jokowi mencabut izin-izin usaha pertambangan, kehutanan, dan mengevaluasi kembali penggunaan tanah negara.
Henry mendesak agar pencabutan izin HGU, Hak Pengelolaan Hutan (HPH), dan konsesi diposisikan sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria. "Lokasi tanah-tanah yang dicabut izinya harus segera ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan didistribusikan kepada petani dan rakyat tak bertanah, bukan untuk kepentingan korporasi-korporasi industri pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pengembang (real estate)," ujar Henry dalam siaran pers, Senin, 10 Januari 2021.
Menurut dia, kebijakan itu harus diambil dalam mengatasi ketimpangan agraria dan penguasaan kekayaan alam yang masih terjadi di Indonesia sejak zaman kolonial.
Selama empat dekade terakhir ini, tutur dia, rasio gini kepemilikan tanah berfluktuasi pada rentang nilai 0,50 - 0,72, ketimpangan yang tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ketimpangan kepemilikan tanah pada 2013 mencapai 0,68, yang berarti hanya 1 persen rakyat Indonesia menguasai 68 persen sumber daya tanah.
“SPI terus mendesak pemerintah konsisten untuk melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria dan meredistribusikan tanah seluas 9 juta hektare yang belum mencapai target sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2014,” ujar Henry.
Sebelumnya, Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, begitu juga dengan 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare yang dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Selain itu, pemerintah mencabut HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektar. Dari luas tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Setelah Nikel, Jokowi Siap Larang Ekspor Bauksit, Timah, dan Tembaga
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.