TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah mencabut izin konsesi kehutanan PT Rimba Equator Permai serta bakal mengevaluasi izin konsesi kehutanan PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries. Dua perusahaan itu adalah entitas anak perusahaan dari PT Barito Pacific Tbk.
"Terdapat dua Entitas Anak Perseroan yang termasuk dalam Lampiran II dan Lampiran III, yaitu PT Rimba Equator Permai (“REP”) yang termasuk dalam daftar perusahaan di Lampiran II (dicabut per tanggal 6 Januari 2022); dan PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries (“TAIWI”) yang termasuk dalam daftar Perusahaan di Lampiran III (untuk dilakukan evaluasi)," dinukil dari penjelasan perseroan ke PT Bursa Efek Indonesia yang diunggah di keterbukaan informasi, Jumat, 14 Januari 2022.
Perkara izin tersebut merujuk kepada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Adapun Barito Pacific adalah perusahaan yang mayoritas sahamnya dikendalikan oleh orang terkaya kelima di Indonesia versi Forbes, Prajogo Pangestu. Ia tercatat menguasai 70,85 persen saham perseroan.
PT Rimba Equator Permai adalah anak usaha Barito Pacific di bidang kehutanan, termasuk pengusahaan dan pengelolaan hutan tanaman industri. Izin konsesi hutan perusahaan ini dicabut lantaran tidak ada kegiatan fisik di lapangan selama bertahun-tahun.