Begini Penyelenggaraan Kewajiban PSO dan Subsidi Kereta Api Perintis Tahun 2022

Kamis, 13 Januari 2022 17:14 WIB

Kereta api perintis Cut Meutia di Stasiun Kreung Mane, Aceh, 5 September 2017. Kereta Api yang diambil namanya dari pahlawan Aceh, Cut Meutia ini memiliki tarif bagi penumpang yakni sebesar 1.000 rupiah. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perkeretaapian Zulfikri telah melakukan penandatanganan kontrak Penyelenggaraan Public Service Obligation (PSO) dan Subsidi Kereta Api Perintis Tahun 2022 bersama Dirut PT KAI Didiek Hartantyo pada Rabu, 12 Januari 2022 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

Dengan dilakukannya penandatanganan kontrak Penyelenggaraan PSO Dan Subsidi Kereta Api Perintis Tahun 2022, maka terdapat pembaruan materi terhadap Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO) dan Subsidi KA Perintis.

Sebagaimana rilis yang diterima Tempo, Kamis, 13 Januari 2022, Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) dalam kontrak tahun 2022 meliputi:

  1. Kereta Api Ekonomi Jarak Jauh terdapat empat lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.585.224 penumpang dalam satu tahun;
  2. Kereta Api Ekonomi Jarak Sedang terdapat sembilan lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.748.303 penumpang dalam satu tahun;
  3. Kereta Api Ekonomi Jarak Dekat atau KA Lokal terdapat 26 lintas pelayanan dengan volume sebesar 16.330.190 penumpang dalam satu tahun;
  4. Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi terdapat 14 lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.683.940 penumpang dalam satu tahun,
  5. Kereta Api Ekonomi Lebaran terdapat satu lintas pelayanan dengan volume sebesar 18.662 penumpang dalam satu tahun;
  6. Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dengan volume sebesar 220.332.388 penumpang dalam satu tahun,
  7. Kereta Rel Listrik (KRL) Yogyakarta dengan volume sebesar 3.074.391 penumpang dalam satu tahun.<!--more-->

Sementara itu, Pelaksanaan Penugasan Subsidi Angkutan KA Perintis pada kontrak tahun 2022 meliputi:

  1. KA Perintis Cut Meutia dengan lintas pelayanan Kuta Blang-Krueng Geukeuh sepanjang 21 Km dengan nilai kontrak TA. 2022 sebesar Rp 18.831.876.000. Frekuensi tetap, yaitu sebanyak 8 KA per hari;
  2. KA Perintis Lembah Anai dengan lintas pelayanan Bandara Internasional Minangkabau – Kayu Tanam sepanjang 38 Km dengan nilai kontrak TA. 2022 sebesar Rp 13.860.057.548. Frekuensi tetap, yaitu sebanyak 6 KA per hari;
  3. KA Perintis Minangkabau Ekspres dengan lintas pelayanan Pulau Aie – Bandara Internasional Minangkabau sepanjang 25,5 Km dengan nilai kontrak TA.2022 sebesar Rp 23.999.910.793. Frekuensi tetap, yaitu sebanyak12 KA per hari;
  4. KA Perintis LRT Sumatera Selatan dengan lintas pelayanan Bandara – DJKA sepanjang 23 Km dengan nilai kontrak TA.2022 sebesar Rp 119.766.657.000. Frekuensi tetap, yaitu sebanyak 88 KA per hari;

KA Perintis Bathara Kresna dengan lintas pelayanan Purwosari – Wonogiri sepanjang 37 Km dengan nilai kontrak TA.2022 sebesar Rp 10.300.000.000. Frekuensi tetap, yaitu sebanyak 4 KA per hari.

Advertising
Advertising

Baca Juga: KAI Tandatangani Kontrak PSO KA Ekonomi dan Subsidi KA Perintis Senilai Rp 3,2 T

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

13 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

14 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

1 hari lalu

Kereta Api Indonesia Angkut 15,7 Juta Ton Barang di Triwulan Pertama 2024

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat jumlah barang yang diangkut sepanjang triwulan pertama 2024 sebanyak 15.758.465 ton.

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

1 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

1 hari lalu

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

Bandara Internasional Al Maktoum akan menggantikan Bandara Internasional Dubai yang masih beroperasi saat ini

Baca Selengkapnya

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

2 hari lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

3 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

3 hari lalu

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

Light Rail Transit atau LRT Jabodebek mencatat jumlah pengguna selama Triwulan pertama 2024 mencapai 3.841.554 orang.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

3 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya