Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Tata Kelola Izin Hutan
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 6 Januari 2022 17:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menemukan sejumlah potensi maladministrasi terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (P2KH) dalam kajian sistemik mereka. Dalam aspek pengawasan misalnya, Ombudsman menemukan adanya alokasi anggaran yang tidak memadai dan potensi hasil pengawasan yang tidak independen.
Lalu, Ombudsman juga menemukan adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) petugas pengawas sehingga memperlama prosedur telaah kawasan. Terakhir, adanya kendala pelaksanaan kewajiban terutama rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Hal ini terjadi karena beberapa kendala yaitu penyediaan lahan rehabilitasi, jangka waktu penilaian yang terlalu singkat, serta kurang optimalnya tugas dan kewenangan BPDASHL (Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung) dalam pengawasan,” kata anggota Ombudsman, Hery Susanto, dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Januari 2021.
Sementara pada aspek tata kelola, Ombudsman menemukan setidaknya beberapa potensi maladministrasi. Mulai dari penundaan berlarut dalam IPPKH, tidak seragamnya persyaratan permohonan rekomendasi gubernur daerah mengenai IPPKH, dan kurangnya aksesibilitas informasi proses permohonan IPPKH.
Lalu, Ombudsman juga mencatat belum optimalnya penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) IPPKH atau P2KH, belum adanya penyebarluasan informasi Geospasial Tematik (IGT) Kehutanan terkait peta IPPKH dalam Kebijakan Satu Peta (KSO) dan informasi realtime kuota IPPKH. Lalu terakhir, sosialisasi yang belum menyeluruh terkait perubahan kebijakan dan prosedur teknis pada kebijakan yang baru.
<!--more-->
Hery mengatakan tujuan kajian ini adalah untuk memperoleh penjelasan mengenai alur proses IPPKH atau P2KH. Dari penerbitan sampai pada pengawasan dari pemberi izin, serta tanggung jawab atas kewajiban dari pemegang P2KH.
Ombudsman juga mencatat, jumlah IPPKH yang diterbitkan meningkat setiap tahunnya terutama untuk kegiatan pertambahan dan non pertambangan berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dimana pada 2018 IPPKH yang terbit sebanyak 49.235.50, 2019 sebanyak 66.311.87, 2020 sebanyak 81.224.47 dan 2021 sebanyak 104.401.71.
Selanjutnya, Ombudsman memberikan saran perbaikan atau tindakan korektif kepada lima kementerian agar dapat ditindaklanjuti selama 30 hari kerja. Salah satunya kepada KLHK dan Kementerian Investasi agar dapat menetapkan persyaratan yang spesifik, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku P2KH yang dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pada setingkat Provinsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP)
Lalu, ada juga saran kepada KLHK untuk memperjelas makna kalimat sumber dana lain yang tidak mengikat pada Pasal 415 ayat 2 dan 418 ayat 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 7 Tahun 2021.
Beleid itu mengatur tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan. Menurut Hery, hasil kajian dan saran Ombudsman ini juga sudah disampaikan kepada perwakilan pejabat di masing-masing kementerian tersebut.
Baca: Faisal Basri: Ada Salah Diagnosis Ekonomi RI, Investasi Tinggi tapi Hasilnya...