Jokowi Terbitkan Aturan Suntikan Modal untuk Holding BUMN Pertahanan

Kamis, 6 Januari 2022 13:45 WIB

Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan aturan mengenai Penyertaan Modal Negara atau PMN untuk Holding BUMN Pertahanan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2021 yang merevisi PP Nomor 16 Tahun 1991 tentang PMN untuk Pendirian Persero Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi beleid yang diteken Jokowi pada 30 Desember dan diundangkan di tanggal yang sama, seperti dikutip di laman resmi Sekretariat Negara.

PP 123 yang berisi 4 halaman ini mengubah PP 16 yang diterbitkan oleh Presiden Soeharto. Aturan baru ini hanya mengubah satu pasal saja dari PP 16 yaitu Pasal 2. Aturan lama di pasal tersebut berbunyi:

“Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) adalah menyelenggarakan pengurusan, pengusahaan, pemasaran dan pengembangan industri elektroteknika profesional serta industri perangkat lunak dan perangkat keras elektroteknika komponen untuk menunjang keperluan industri Nasional”

Lalu di aturan yang baru, Pasal 2 terdiri dari 3 ayat. Ayat pertama langsung menyinggung soal holding industri pertahanan. Pasal baru tersebut berbunyi:

Advertising
Advertising

“Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang industri pertahanan berupa industri elektronika, alat transportasi termasuk pesawat terbang dan kelengkapannya, perkapalan, serta kendaraan, senjata dan amunisi, dan bahan peledak, baik militer maupun non militer, melaksanakan kegiatan usaha di bidang industri pertahanan dan industri lainnya, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.”

Lalu, pasal baru ini juga menjelaskan enam kegiatan utama yang dilakukan holding tersebut untuk mencapai tujuannya. Mulai dari aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain; aktivitas kantor pusat; dan investasi langsung atau tidak langsung.

Berikutnya, aktivitas restrukturisasi perusahaan atau aset; aktivitas konsultansi manajemen; dan aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar. Selain kegiatan usaha tersebut, perseroan dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki sebagaimana diatur dalam anggaran dasar juga.

Rencana pembentukan holding BUMN pertahanan sudah mencuat sejak tahun lalu. PT Len Industri (Persero) telah menyampaikan informasi ini di laman resmi mereka. Perusahaan menjelaskan kalau Holdingisasi BUMN Industri Pertahanan terdiri dari 5 perusahaan (Len Industri, Pindad, Dirgantara Indonesia, PAL Indonesia dan Dahana) yang ditargetkan selesai 2021.

Perusahaan saat itu juga menyatakan proses holding masih dalam tahap harmonisasi dan menunggu diterbitkannya PP, dimana Len Industri saat ini ditunjuk sebagai ketua tim percepatan holding BUMN Indhan. “Pada akhirnya di tahun 2021 ini, PT Len Industri ditunjuk oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai pemimpin Holding BUMN Industri Pertahanan yang Insyaallah Perpres-nya akan segera ditandatangani,” kata Direktur Utama Len Industri, Bobby Rasyidin, pada 1 November 2021.

Len Industri adalah perusahaan yang mengembangkan bisnis dan produk-produk dalam bidang elektronika untuk industri dan prasarana. Perusahaan ini juga dibentuk lewat PP 16. Selain di situs resmi, Len Industri juga menyampaikan informasi seputar holding ini di Harian Bisnis Indonesia pada 30 November 2021.

“Dalam rangka pembentukan Holding BUMN Sektor Industri Pertahanan, kami, Direksi dari PT Len Industri [Persero], PT Pindad [Persero], PT PAL Indonesia [Persero], PT Dahana [Persero], dan PT Dirgantara Indonesia [Persero] bermaksud untuk mengumumkan rencana pengambilalihan seluruh saham seri B milik Negara Republik Indonesia di masing-masing perusahaan [Rencana Pengambilalihan] kepada PT Len Industri [Persero],” demikian pengumuman tersebut.

Baca Juga: Erick Thohir ingin Holding BUMN Pangan Ciptakan Ekosistem Nasional

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

5 menit lalu

26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

Genap 26 tahun Tragedi Trisakti, bagaimana perkembangan pengusutan pelanggaran HAM berat ini? KontraS sebut justru kemunduran di era Jokowi

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Resmikan ANTARA Heritage Center di Pasar Baru

13 menit lalu

Erick Thohir Resmikan ANTARA Heritage Center di Pasar Baru

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meresmikan ANTARA Heritage Center (AHC) di Pasar Baru, Jakarta

Baca Selengkapnya

Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Starlink di Bali

43 menit lalu

Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Jokowi dan Elon Musk Bakal Resmikan Starlink di Bali

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebut layanan Starlink akan diresmikan Jokowi bersama Elon Musk di Bali

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

1 jam lalu

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

Berita terpopuler 14 Mei 2024 dimulai dari kontroversi yang timbul usai Presiden Jokowi menghapus sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Konawe, Kunjungan Jokowi, Bendungan, hingga Banjir

2 jam lalu

5 Hal tentang Konawe, Kunjungan Jokowi, Bendungan, hingga Banjir

Jokowi meresmikan Bendungan Ameroro di Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe

Baca Selengkapnya

Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

8 jam lalu

Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

Jokowi menetapkan sejumlah kriteria untuk anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

11 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu

Baca Selengkapnya

Pria Diamankan Paspampres di Konawe, Begini Penjelasan Asintel Danpaspampres dan Istana

11 jam lalu

Pria Diamankan Paspampres di Konawe, Begini Penjelasan Asintel Danpaspampres dan Istana

Asisten Intelijen Komandan Paspampres mengatakan pengamanan Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Konawe, Sulawesi Tenggara, sudah sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya

Musa Rajekshah Sebut Kunjungan Jokowi ke Medan Bukan untuk Urusi Pilkada Sumut 2024

11 jam lalu

Musa Rajekshah Sebut Kunjungan Jokowi ke Medan Bukan untuk Urusi Pilkada Sumut 2024

Musa Rajekshah, membantah, kunjungan Presiden Jokowi ke Medan pada Kamis, 11 April 2024 berkaitan dengan Pilkada Sumatera Utara 2024.

Baca Selengkapnya

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

12 jam lalu

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya