Larangan Ekspor Batu Bara, Aspebindo Minta Anggota Utamakan Kebutuhan Domestik
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 4 Januari 2022 15:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pemasok Energi dan Batu Bara Indonesia alias Aspebindo menyikapi kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melarang mulai tanggal 1 -31 Januari 2022. Kebijakan ini ditempuh untuk memenuhi kebutuhan pasokan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap di dalam negeri. Belakangan, kebijakan tersebut menuai pro-kontra di dunia usaha khususnya sektor Batubara dan sektor penunjangnya.
Ketua Umum Aspebindo, Anggawira, mengapresiasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM serta PLN yang berupaya untuk menjaga kestabilan pasokan dalam negeri. Menurutnya kekayaan batubara yang dimiliki Indonesia memang seharusnya diutamakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Langkah untuk menjaga pasokan dalam negeri perlu kita apresiasi. Akses terhadap listrik yang terjangkau merupakan kebutuhan mutlak untuk membawa Indonesia naik kelas dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kami di Aspebindo mendorong anggota kami untuk terus memenuhi permintaan dalam negeri terlebih dahulu," kata Anggawira dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin, 3 Januari 2021.
Aspebindo berharap Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM bersama PLN mampu menjaga pasokan batubara dalam negeri dengan menyesuaikan harga acuan batu bara (HBA) DMO dengan harga internasional. Dari fenomena kelangkaan ini, Anggawira menyebut perlunya wadah komunikasi yang melibatkan para pelaku usaha batubara nasional dalam merumuskan kebijakan.
"Kami memahami ini ada kaitannya dengan kebutuhan PLTU PLN yang saat ini masih krisis memasuki awal tahun, dan langkah ini untuk menjaga agar pasokan listrik dari PLN di dalam negeri tetap dapat terpenuhi, di samping itu kemungkinan komitmen pasokan Kontrak Batubara antara Pemasok dengan PLN belum terpenuhi sesuai volume yang dibutuhkan PLN," ujar Sekretaris Jenderal Aspebindo Muhammad Arif.
<!--more-->
Arif menilai seharusnya PLN mengutamakan kontrak-kontrak jangka panjang yang sudah ada untuk ditingkatkan volumenya dengan mengutamakan mitra-mitra PLN eksisting. Sebagai asosiasi pengusaha, Aspebindo berharap adanya titik temu antara kebijakan harga yang dapat meningkatkan iklim bisnis batubara sekaligus menjaga pasokan dalam negeri.
Kestabilan kondisi pasar batubara dinilai sangat penting untuk terpenuhinya pasokan batubara dalam jangka panjang. Ia menilai apabila kebijakan pelarangan ekspor ini terulang kembali di masa yang akan datang, tentu akan memberikan citra yang kurang baik terkait iklim usaha batubara Indonesia di mata internasional.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan pelaku industri batu bara Tanah Air untuk memenuhi ketentuan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri ini alias domestic market obligation (DMO). Pasalnya, ketentuan itu mutlak dan tak boleh dilanggar.
"Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak, jangan sampai dilanggar dengan alasan apa pun," ujar Jokowi dalam keterangan daring, Senin, 3 Januari 2021.
Jokowi pun mengingatkan bahwa pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri. "Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tetapi juga pencabutan izin usaha," ujarnya.
Menurut dia, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, maupun anak usahanya mesti menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengekspor. Ia lantas menyitir Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945.
"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar dia.
CAESAR AKBAR
BACA: Erick Thohir, Menteri ESDM, hingga BPKP Rapat Soal Batu Bara, Hasilnya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.