Tax Amnesty Jilid II Baru Mulai, 326 Peserta Sudah Ungkap Harta Miliaran

Senin, 3 Januari 2022 20:45 WIB

Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.571 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun, serta uang tebusan Rp111 triliun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Program Pengungkapam Sukarela (PPS) wajib pajak alias Tax Amnesty Jilid II sudah berjalan selama tiga hari sejak dimulai 1 Januari 2022. Hingga Senin sore, 3 Januari 2021, tercatat sebanyak 326 wajib pajak sudah menjadi peserta dan ikut dalam program ini dan telah mengungkapkan harta ratusan miliar.

"Ini data per jam 3 sore tadi," kata Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat.

Tax Amnesty Jilid II ini adalah program yang diatur lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah menerbitkan petunjuk rincinya di Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

Program ini akan berjalan selama enam bulan sampai 30 Juni 2022 nanti. Suryo menyebut Ditjen Pajak mematok target penyetoran Pajak Penghasilan atau PPh dari program ini sebanyak mungkin.

Sebab, kata dia, peserta sudah diberikan kemudahan dengan melakukan pengungkapan sukarela ini secara online saja dan tak perlu ke kantor pajak. "Ini baru dua hari dari tanggal 1, ternyata sudah ada yang memanfaatkan, ini memberikan tanda cerah di 2022," kata dia.

Selain itu, Suryo menyebut Ditjen Pajak akan mencoba membuat program ini se-transparan mungkin terkait jumlah wajib pajak real time yang sudah menjadi peserta. "Portal sudah ada, secara reguler kami akan sampaikan," kata dia.

Penjelasan ini disampaikan Suryo dalam sesi tanya jawab. Akan tetapi, Suryo belum merinci berapa banyak penyetoran PPh dan total pengungkapan harta dari 326 peserta ini.

Sementara saat paparan, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa per 2 Januari, jumlah peserta yang sudah bergabung di program Tax Amnesty Jilid II ini mencapai 195 wajib pajak. Ratusan peserta ini menyetorkan PPh sebesar Rp 21,99 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 169,61 miliar.

"Artinya sistemnya (sistem online Tax Amnesty) sudah testing," kata dia. Sehingga, Sri Mulyani meminta para wajib pajak yang memang masuk kriteria program ini untuk segera ikut. Sebab jika tak ikut sampai batas waktu Juni 2022, maka sanksi tarif 200 persen menanti.

Peringatan ini juga sudah disampaikan Sri Mulyani saat sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 17 Desember lalu. "Sekarang banyak yang bertanya, kalau enggak ikut gimana? Boleh saja enggak ikut. Tapi kalau saya menemukan harta Anda, mengkhawatirkan konsekuensinya," ujar dia.

Ia mengatakan apabila pemerintah mendapati masyarakat yang memiliki harta sejak sebelum 2015 dan belum dilaporkan, lalu enggan ikut program pengungkapan sukarela, maka wajib pajak tersebut wajib membayar sanksi 200 persen dari nilai harta tersebut.

"Kalau punya rumah, emas, dan mobil sebelum 2015 dan belum disampaikan, lalu ketemu, anda harus bayar dua kali dari harta tersebut. Capek dong. Jadi ikut saja sekarang, jauh lebih murah daripada sanksi 200 persen. Jauh lebih ringan," tutur Sri Mulyani.

Baca juga: Jokowi Ancam Cabut Izin Perusahaan Batu Bara yang Tak Penuhi Kewajiban DMO

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

1 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

2 jam lalu

Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

Mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berusaha mencari tempat kerja baru.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Targetkan Anggaran Pendidikan 2025 Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Dana Makan Siang Gratis?

9 jam lalu

Sri Mulyani Targetkan Anggaran Pendidikan 2025 Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Dana Makan Siang Gratis?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran dana pendidikan 2025 untuk penguatan mutu pendidikan

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Siapkan APBN 2025 untuk Prabowo-Gibran, Pertumbuhan 5,1 dan Defisit 2,45 Persen

15 jam lalu

Sri Mulyani Siapkan APBN 2025 untuk Prabowo-Gibran, Pertumbuhan 5,1 dan Defisit 2,45 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan APBN 2025 untuk dijalankan pemerintahan Prabowo-Gibran dengan pertumbuhan 5,1 persen dan defisit 2,45 persen

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Serahkan Pokok Kebijakan APBN Transisi kepada DPR

17 jam lalu

Sri Mulyani Serahkan Pokok Kebijakan APBN Transisi kepada DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan pokok kebijakan APBN 2025 kepada DPR dalam rapat paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto meminta pemerintah mengaudit seluruh smelter dan mengevaluasi tata kelola industri ini.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

2 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

2 hari lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

2 hari lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

2 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya