Daftar Kenaikan Tarif Pajak PPh dan PPN Mulai 2022

Jumat, 31 Desember 2021 18:58 WIB

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menetapkan tarif pajak baru pada 2022 sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. Pemerintah menyesuaikan tarif PPN untuk meningkatkan penerimaan lantaran tahun depan defisit APBN ditargetkan di angka lebih rendah, yaitu 4,8 persen.

Kenaikan tarif ini dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi perekonomian di dalam negeri, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pernyataannya 7 Oktober lalu. Dua tarif pajak yang akan disesuaikan di antaranya pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Berikut ini rinciannya.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pemerintah menempatkan satu lagi lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh). Pemerintah menambah layer PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar. Dengan begitu, orang-orang kaya akan membayar pajaknya lebih mahal.

Advertising
Advertising

Namun di sisi lain, pemerintah juga menaikkan tarif pajak penghasilan terendah 5 persen menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta. Dengan begitu, wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

  • WP dengan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta membayar tarif pajak 5 persen
  • WP dengan penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif pajak 5 persen
  • WP dengan penghasilan kena pajak Rp 250-500 juta dikenakan tarif 25 persen
  • WP dengan penghasilan kena pajak Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30 persen
  • WP dengan penghasilan di atas 5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen

Kemudian tarif PPh Badan naik sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya. Kenaikan ini sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pada 1 April 2022, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak 11 persen. Kenaikan secara bertahap akan berlangsung sampai 2025. Pada 1 Januari 2025, tarif PPN menjadi 12 persen.

Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Kenaikan ini dibebaskan untuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN.

Baca: Kaleidoskop 2021, 10 Tokoh Ekonomi Bisnis Kontroversial Sepanjang Tahun

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

4 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

7 jam lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

1 hari lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

1 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

1 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

2 hari lalu

Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

2 hari lalu

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.

Baca Selengkapnya

Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

2 hari lalu

Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

2 hari lalu

Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

3 hari lalu

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya