Alasan Kemenhub Cabut Larangan Beroperasi Boeing 737 MAX
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 28 Desember 2021 12:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akan menerbitkan pencabutan larangan beroperasi, seluruh pesawat Boeing 737-8 (737MAX) di Indonesia. Pencabutan larangan itu diambil setelah melalui proses investigasi dan perbaikan pada sistem pesawat tersebut.
"Kami telah melakukan koordinasi, dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai dunia, khususnya ASEAN. Hingga saat ini, beberapa negara telah mengijinkan kembali pengoperasian pesawat 737MAX," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Desember 2021.
Mengikuti perkembangan itu, Novie mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga tengah melakukan persiapan untuk menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi bagi pesawat 737MAX.
Lebih lanjut, Novie menyampaikan, pihaknya telah melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737MAX, di Simulator Boeing Flight Services, bertempat di Singapura.
“Kegiatan itu, dihadiri perwakilan Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), Boeing, dan juga dihadiri secara virtual oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, FAA dan Boeing Seattle," tutur Novie.
Selama proses evaluasi, ia mengatakan dilaksanakan juga penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737MAX.