Terkini Bisnis: Sri Mulyani Rilis Aturan Tax Amnesty II hingga 46 Kasus Omicron
Reporter
Antara
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 27 Desember 2021 12:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Senin siang, 26 Desember 2021, dimulai dari Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Tax Amnesty Jilid II.
Selanjutnya Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hingga saat ini kasus konfirmasi Omicron di Indonesia telah mencapai 46 kasus.
Pertalite dan Premium akan dihapus hingga cerita Lo Kheng Hong berhenti bekerja di usia 37 tahun untuk jadi full time investor.
Adapula berita tentang Citilink Indonesia dan GMF AeroAsia mendapat teguran dari Kementerian Perhubungan karena pengoperasian 19 pesawat.
Berikut lima berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang pagi hingga siang ini:
1. Sri Mulyani Rilis Aturan Tax Amnesty Jilid II: Peserta, Tata Cara, dan Sanksinya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak atau Tax Amnesty Jilid II.
Program pengampunan pajak ini akan berlangsung selama enam bulan, dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
“PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP (Wajib Pajak) untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Desember 2021.
Neil menyebut banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak, di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data. Di mana, data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Ada 46 Kasus Omicron di RI, Luhut: Jangan Berlibur Dulu ke Luar Negeri
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hingga saat ini kasus konfirmasi Omicron di Indonesia telah mencapai 46 kasus.
Hampir seluruhnya, tutur dia, adalah pelaku perjalanan luar negeri yang berasal dari berbagai negara. Adapun sisanya adalah pekerja di Wisma Atlet yang tertular dari pelaku perjalanan luar negeri tersebut.
"Ini saya minta betul perhatian untuk kita juga jangan berlibur dulu ke luar negeri kecuali pekerjaan-pekerjaan yang memaksa harus pergi," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin, 27 Desember 2021.
Luhut menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri jika bukan untuk sesuatu yang benar-benar penting. "Jika hanya ingin liburan, pergilah ke berbagai tempat wisata di domestik."
3. Pertalite dan Premium Akan Dihapus Tahun Depan, Berapa Harga Pertamax Saat Ini?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyampaikan rencana penggantian bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dengan Pertalite mulai tahun 2022. Hal ini dilakukan dalam masa peralihan untuk menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.
Dengan begitu, nantinya BBM jenis Pertalite yang memiliki RON 90 juga akan dihapus. Walhasil, masyarakat bakal menggunakan BBM dengan minimal RON 92 atau jenis Pertamax.
Lalu, bagaimana perbandingan harga BBM RON 92 atau Pertamina dengan jenis BBM lainnya yang RON-nya di bawah 92 seperti Pertalite dan Premium?
Situs resmi PT Pertamina (Persero) menunjukkan bahwa perseroan kini menjual Premium dengan harga Rp 6.450 per liter di wilayah Jabodetabek. Sementara itu, Pertalite dijual dengan harga Rp 7.650 per liter.
Untuk Pertamax dibanderol seharga Rp 9.000 per liter dan Pertamax Turbo yang memiliki RON 98 dijual dengan harga Rp 12.000 per liter. Di laman mypertamina.id disebutkan Pertalite merupakan bahan bakar gasoline sebagai solusi perantara untuk konsumen yang saat ini menggunakan Premium.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->